BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Profesionalitas
guru memang menjadi salah satu syarat utama mewujudkan pendidikan bermutu. Dan
karenanya, pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah strategis untuk
meningkatkan profesionalitas guru-guru di Tanah Air. Menyadari begitu
pentingnya peran guru, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru
sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Melalui pencanangan ini
diharapkan status sosial guru akan meningkat secara signifikan dan tidak lagi
hanya dilirik oleh mereka yang kepepet mencari kerja.Eksistensi guru
tersebut dikukuhkan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)
yang ditandatangani Presiden RI pada 30 Desember 2005.
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta
perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sejalan dengan fungsi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Permasalahan
a. Apakah
yang melatar belakangi undang-undang guru dan dosen?
b. Apakah
isi pokok undang-undang guru dan dosen?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Yang Melatar Belakangi Lahirnya UU Guru dan
Dosen
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31
ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5)
yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.",
UU Guru
dan Dosen juga lahir bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik
secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih
beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa. Perbaikan mutu pendidikan nasional
yang dimaksud meliputi, Sistem Pendidikan Nasional, Kualifikasi serta
Kompetensi Guru dan Dosen, Standar Kurikulum yang digunakan, serta hal lainnya.
Dalam
kaitannya dengan Guru sebagai pendidik, maka pentingnya guru professional yang
memenuhi standar kualifikasi diatur dalam pasal 8 Undang-undang No.14 tahun
2005 tentang Guru Dan Dosen (UUGD) yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lebih dalam lagi pada pasal 10 ayat (1) UUGD dan Pasal 28 ayat 3 PP 19 tahun 2005 tentang SNP dijelaskan
bahwa kompetensi guru yang dimaksudmeliputi:
a.
Kompetensi pedagogik;
b.
Kompetensi kepribadian;
c.
Kompetensi profesional;
d.
Kompetensi sosial.
B.
Isi Pokok Undang-undang Guru dan Dosen
UU Guru
dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat
dibagi dalam beberapa bagian.
Pertama,
pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
(a) Ketentuan Umum,
(b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan
(c) Prinsip Profesionalitas.
Kedua,
pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
(a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi,
(b) Hak dan Kewajiban,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan,
(h) Cuti, dan
(h) Organisasi Profesi.
Ketiga,
pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
(a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik,
(b) Hak dan Kewajiban Dosen,
(c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas,
(d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian,
(e) Pembinaan dan Pengembangan,
(f) Penghargaan,
(g) Perlindungan, dan
(h) Cuti.
Keempat,
pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal).
Kelima,
bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5
Pasal).
Dari
seluruh pasal tersebut di atas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan
Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan
kewajibannya.
Guru
Profesional
Dalam
Pasal 1 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disingkat UUGD)
disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru
profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut
Oemar Hamalik, guru profesional, harus memiliki persyaratan yang meliputi:
memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian
yang baik dan terintegrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat,
memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, guru adalah manusia berjiwa
pancasila, dan seorang warga negara yang baik
Apa yang
disampaikan Oemar Hamalik tersebut, tidak jauh beda dengan pasal yang tercantum
dalam UUGD, pasal 8, 9, dan 10, sebagai berikut:
Pasal 8:
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Pasal 9:
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal
10: (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kemudian
dalam tugas keprofesionalannya, guru mempunyai tugas:
1)
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2)
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
3)
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu,
atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
4)
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Type Guru Profesional sebagaimana digambarkan dalam UUGD di atas menurut penulis sudahlah baik, sehingga tidak perlu untuk dibahas lebih jauh.