Arsip Blog

Entri yang Diunggulkan

HAKIKAT DAN KONSEP PERMAINAN SAINS PADA ANAK USIA DINI

Cari Blog Ini

Senin, 16 Juni 2014

Review Buku BERORIENTASI PROSES PENDIDIKAN

Tugas : Review  Buku
BERORIENTASI PROSES PENDIDIKAN

 OLEH :
NAMA : ALDI PURWANTO
NIM : 12010101123


JURUSAN PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI

TENTANG BUKU
Judul : Strategi Pembelajaran
Berorientasi Proses Pendidikan
Penulis : Dr. Wina Sanjaya, M.Pd
Penertbit : Kencana
Kota Terbit : Jakarta
Tahun : 2007
Cetakkan : 2
Halaman : 292 halaman
ISBN : 979-392573-6

BAB 1
Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi.(PP. No. 19 tahun 2005 Bab I pasal 1 ayat 6). Standar proses pendidikan yang dimaksud, berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu, dalam lingkup secara nasional.
Fungsi-fungsi Standar proses Pendidikan, antara lain : sebagai alat dalam pencapaian tujuan pendidikan (kompetensi kelulusan), bagi guru, sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran., bagi kepala sekolah sebagai barometer keberhasilan program pendidikan yang ada di sekolah, serta sumber utama dalam merumuskan kebijakkan. Bagi para pengawas, sebagai patokan, ukuran, pedoman dalam penilaian. Bagi komite sekolah, sebagai pertimbangan dalam penyusunan program dan pemberian bantuan, pemberian saran.

BAB 2
Guru Dalam Pencapaian Standar Proses pendidikan

Guru sebagai jabatan professional, menerangkan bahwa pekerjaan guru, tidak semua orang bisa melakukannya. Contoh sederhana dapat dilihat dari tujuan pendidikan itu sendiri bahwa pendidikan bukan hanya sekedar penyampai informasi, lebih jauh, seorang guru mampu mengubah prilaku siswa yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sehingga guru, di tuntut untuk memiliki suatu keahlian tertentu dan dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikannya. Begitu juga dengan halnya, Mengajar merupakan pekerjaan professional, sebab membutuhkan keterampilan khusus dalam perencanaan, serta petimbangan-pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Kompetensi yang harus ada pada seorang guru, antara lain ; kompetensi pribadi, kompetensi Profesional, Kompetensi sosial, serta kompetensi pedaqoqik. Dengan keterampilan dasar guru ; pertanyaan, penguatan, pembukaan dan penutupan pembelajaran, pengelolaan kelas.

BAB 3
Sistem Pembelajaran Dalam Standar Proses Pendidikan

Ada tiga hal dalam sistem, pertama, sistem selalu memiliki tujuan, kedua, sistem selalu mengandung proses, ketiga, sistem selalu melibatkan komponen-komponen yang ada. Sehingga sistem bermanfaat dalam merancang dan merencanakan suatu proses pembelajaran. Perencanaan adalah proses dan cara berfikir yang dapat membantu dalam mencapai hasil yang diharapkan (Ely), misal ; mampu melihat proses pendidikan. Faktor yang berpengaruh dalam sistem pembelajaran, antara lain ; guru, siswa, saran dan prasarana, serta faktor lingkungan. Komponen sistem pembelajaran terdiri dari Input-Proses-Output, dimana proses memuat bebarapa hal, diantaranya meliputi tujuan, isi/materi/ metode, media, dan evaluasi.

BAB 4
Tujuan dan Standar Kompetensi

Tujuaan merupakan pengikat segala aktivitas guru dan siswa sedangkan mengajar merupakan proses dalam mencapai tujuan tersebut. Sehingga ukuran atau barometer keberhasilan diukur oleh aktivitas siswa, dengan kemampuannya dalam memahami pelajaran. Tujuan juga berguna sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar siswa, membantu dalam mendsain pembelajaran, serta sebagai kontrol terhadap batasan-batasan dan kualitas pembelajaran. 4 macam tingkatan tujuan ; tujuan pendidikan nasional (setiap lembaga yang pada akhir dari prosesnya dapat membentuk manusia seperti yang dirumuskan), tujuan institusional, tujuan kulikuler, tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran (TP). Kompetensi sebagai tujuan, didalamnya terdapat beberapa aspek; pengetahuan, pemahaman, kemahiran, nilai, sikap, minat. Klasifikasi kompetensi meliputi : kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi, Kompetensi dasar.

BAB 5
Mengajar dan Belajar dalam Standar proses Pendidikan

Berangkat dari tujuan pembelajaran, bahwa pembelajaran tidak hanya sebatas, penguasaan, penyampaian materi saja, melainkan mampu mengubah perilaku siswa, serta mengajar bagaimana belajar (proses berpikir). sehingga dianggap penting untuk mengubah paradigma khalayak terhadap mengajar, sebab, pertama siswa bukan orang dewasa dalam bentuk mini, tetapi organisme yang sedang berkembang. Teori belajar, yakni teori bahvoristik dan teori kognitif.



BAB 6
Strategi Pembelajaran Berorientasi Aktivitas Siswa

Strategi menunjukkan pada sebuah perencanaan untuk mencapai sesuatu, sedangkan metode adalah cara yang digunakan dalam melaksanakan strategi, sedangkan pendekatan adalah sudut pandang kita terhadap sesuatu itu. Kemudian teknik dan taktik adalah cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan metode. Menurut Rowntree (1974), mengelompokkan strategi dalam strategi penyampaian- penemuan (exposition - discovery learning), strategi pembelajaran kelompok dan individual. Hal yang menjadi pertimbangan dalam menetukan strategi yakni tujuan yang akan dicapai, siswa, bahan pelajaran, dan faktor lainnya.
Prinsip dalam pelaksanaannya, meliputi antara lain : berorientasi pada tujuan, aktivitas, individualitas, Integritas. Pada PP No.19 tahun 2005, prinsip khusunya antara lain : interaktif, Menyenangkan, Menantang, Motivasi. Lebih penting, seperti yang tersirat dalam pengertian pendidikan, hendaknya pembelajarn berorientasi pada aktivitas siswa.

BAB 7
Metode dan Media Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan

Metode yang biasa digunakan dalam mengimplementasikan strategi pembelajaran, antara lain :
1. Ceramah. Berbentuk lisan dengan sasaran kelompok.
2. Demontrasi. Berbentuk Lisan, namun lebih dominan pada memperagakan, atau mempertunjukkan tentang suatu proses.
3. Diskusi. Pembelajaran yang menghadapkan siswa pada suatu permasalahan, tujuan memecahkan permasalahan. (diskusi : kelas, kecil, Simposium, panel)
4. Simulasi. Cara penyajian pembalajaran dengan menggunakan situasi tiruan untuk memahami tentang konsep, prinsip, atau keterampilan tertentu. (sosiodrama, Psikodrama, Role playing)
Media, menurut Gerlach dan Ely, bahwa media adalah meliputi manusia, bahan, peralatan, serta kegiatan yang memungkinkan siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan kterampilan serta sikap. Macam macam media : Media Auditif, media Visual, media Audivisual. media Sama memiliki prinsip yang sama prinsip menentukan strategi digunakan. Sumber belajar (Manusia, alat, bahan pengajaran.aktivitas, lingkungan.)

BAB 8
Strategi Pembelajaran ekspositori (SPE)

Strategi ini menekankan pada proses bertutur (Direct Intruktion), yang di pengaruhi aliran belajar behavioristik (stimulus dan respon). Jadi, SPE adalah strategi pembelajaran yang menekankan pada proses penyampaian materi secara verbal dari seorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar siswa dapat menguasai pelajaran secra maksimal. Bahan pelajaran dirancang sudah jadi oleh guru. Dengan prinsipnya, antara lain : Berorientasi pada tujuan, komunikasi, kesiapan, berkelanjutan. Prosedurnya, : merumuskan tujuan yang akan dicapai, guru mengusai pelajaran dengan baik, kenalin medan. Keuntungan dari strategi ini, pelajaran dapat dikontrol secara urutan dan keluasan. Kelemahannya, siswa yang memiliki kelamahan dengan pendengaran kemungkinan akan kurang mendapat pemahaman.





BAB 9
Strategi Pembelajaran Inkuiri

Strategi Pembelajaran Inkuiri (SPI) adalah rangkaian kegiatan yang menekankan pada proses berpikir secra kritis dan analitis untuk mencari dan menemukan sendiri jawaban dari suatu yang dipertanyaakan. SPI beranggapan bahwa, manusia sejak lahir sudah memiliki dorongan untuk ingin tahu dengan segala sesuatu, jadi strategi ini menekankan pada keaktifan siswa dalam proses pembelajaran. Prinsipnya : berorientasi pda pengembangan Intelektual, Interaksi, Betanya, Belajar untuk berfikir, keterbukaan. Prosedur,: Orientasi, rumusan masalah, mengajukan hipotesis, mengumpulkan data, menguji hipotesis, merumuskan kesimpilan. SPI sosial. Kelebihan,: menekankan pada pengembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Kelemahan, ; sulit dalam mengontrol kegiatan dan keberhasilan siswa.

BAB 10
Strategi Pembelajaran Berbasis Masalah

Strategi pembelajaran berbasis masalah (SPBM) merupakan serangkaian aktivitas pembelajaran yang menekankan pada proses penyelesaian masalah secara ilmiah. Jenis masalah : mengandung konflik yang bersumber dari berita, rekaman, video dan lainnya, familier dengan siswa, berhubungan dengan kepentingan orang banyak, bahan mendukung dengan bahan tujuan dalam mencapai kompetensi, bahan dipilih sesuai dengan minat siswa. Prosedur, merumuskan masalah, menganalisis masalah, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, pengujian hipotesis, merumuskan rekomendasi pemecahan masalah. Keunggulan, ; Problem solving merupakan teknik afektiv dalam memahami isi pelajaran serta menantang kemampuan siswa. Kelemahan, ; sulitnya mengakomodasi minat seluruh siswa, memerlukan waktu dalam persiapan.

BAB 11
Strategi Pembelajaran Peningkatan Kemampuan Berpikir (SPPKB)

SPPKB merupakan strategi pembelajaran yang menekankan pada kemampuan berfikiri siswa. Tujuan pada strategi ini sama dengan halnya dengan strategi Inkuiri, perbedaannya terletak pada pola pembelajaran yang digunakan, dalam SPPKB, guru memanfaatkan pengalaman siswa, sedangkan inkuiri siswa baru mencari. Strategi ini pertama kalinya dirancang untuk pelajaran IPS, yang artinya strategi ini tidak hanya dirancang untuk siswa bisa memahami pelajaran, tapi lebih pada bagaimana supaya siswa bisa mengembangkan fikirannya dengan mengemukan ide, gagasannya secara verbal, dengan tujuan akhir diharapkan siswa mampu memecahkan permasalahan sosial sesuai dengant tingkatannya. Kareteristik SPPKB ini, menekankan pada proses mental pada siswa secara maksimal, dibangun dalam nuansa dialogis dan tanya jawab secara terus menerus, bersandarkan pada sisi proses dan hasil. Siswa ditempatkan sebagai subjek dalam proses pembelajaran. Prosedurnya, Orientasi, pelacakkan, konfrontasi, Inkuiri, Akomodasi, Transfer

BAB 12
Strategi Pembelajaran Kooperatif

Strategi pembelajaran kooperatif (kelompok) merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh siswa dalam kelompok-kelompok tertentu untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan. Ada 4 unsur penting dalam SPK, yaitu : ada peserta dalam kelompok, adanya aturan dalam kelompok, adanya upaya belajar setiap kelompok, adanya tujuan yang harus dicapai. SPK digunakan apabila guru menekankan pentingnya usaha kelompok dari pada individu. Jika guru menghendaki adanya kerjasama antar siswa. Karekteristik SPK adalah didasarkan pada manajemen koorperatif, adanya kemampuan untuk bekerja sama, dan keterampilan bekerjasama. Prinsipnya, yaitu : ketergantungan positif, tanggungjawab perseorangan, interaksi tatap muka, parisipasi dan komunikasi. Prosedur pelaksanaan, yaitu : Penjelasan materi, belajar dalam kelompok, penilaian, pengakuan tim. Kelebihan dalam SPK, yaitu : siswa tidak tergantung pada guru, adanya rasa percaya diri pada kemampuan siswa dalam belajar. Sedangkan keterbatasan SPK adalah : adanya keterhambatan pada siswa yang memiliki kemampuannya dalam kelompok, karena harus menyesuaikan yang lainnya, sedangkan pada siswa yang terbelakang seringkali tidak bisa mengikuti cara belajar kelompok seperti itu.

BAB 13
Strategi Pembelajaran Kontekstual (CTL)

Strategi pembelajaran kontekstual adalah suatu strategi pembelajaran yang menekankan pada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan yang nyata sehingga siswa terdorong untuk melakukannya dalam kehidupan yang nyata. Dari konsep tersebut, ada 3 hal yang harus dipahami, 1). Adanya keaktifan siswa, 2). adanya hubungan antara materi dengan kehidupan nyata. 3). Mendorong siswa untuk melakukannya dalam kehidupan sehari-hari. CTL = Inkuiri = SPPKB = dalam hal filosofisnya. Asas asas CTL, yaitu : Konstruktivisme, inkuiri, bertanya, masyarakat belajar, pemodelan, refleksi, penilaian nyata. Prosedurnya : pendahuluan, inti (dilapangan, di dalam kelas, penutup ).

BAB 14
Strategi Pembelajaran Afektif

Dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 bahwa pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermatabat, dalam rangka mencardaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Rumusan tujuan daitas sarat dengan pembentukkan sikap atau afektif yang berhubungan erat dengan nilai, yang sulit untuk diukur. Hakikat Nilai dan sikap, nilai adalah suatu konsep yang berada dalam pikiran manusia yang sifatnya tersembunyi, tidak berada dalam dunia empiris. Berkaitan dengan pandangan seseorang tentang baik, buruk, indah dan tidak indah, layak dan tidak layak.
Douglas graham (Gulo, 2002) melihat empat faktor kepatuhan seseorang terhadap nilai, yaitu : normativist (kepatuhan terhadap hukum), Integralist (kepatuhan terhadap hal-hal yang rasional), Fenomenalist (kepatuhan terhadap suara hati atau basa basi), Hedonist (kepatuhan terhadap diri sendiri). Proses pembentukkan sikap, yaitu : Pola pembiasaan, modeling. Strategi pembelajaran afektif diantaranya, antara lain yaitu : model konsiderasi, dan model pengembangan koqnitif. Teknik mengklasifikasi nilai, yakni : kebebasan memilih menghargai berbuat.
Kesulitan dalam pembelajaran afektif adalah belum adanya kurikulum penuh dalam menanamkan nilai, sulitnya melakukan kontrol, tidak bisa dievaluasi secara langsung, kuatnya pengaruh lingkungan dengan kemajuan teknologi.

ciri penganut Syiah di Indonesia

(Arrahmah.com) - Indonesia tengah menjadi target Syi’ahisasi besar-besaran. Hingga kini banyak pengikutnya berada di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Jumlah Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaluddin Rakhmat, pernah mengatakan kisaran jumlah penganut Syiah di Indonesia , “Perkiraan tertinggi, 5 juta orang. Tapi, menurut saya, sekitar 2,5 jiwa,” kata Kang Jalal, sapaan Jalaluddin Rakhmat. Pemeluk Syiah, kata Kang Jalal melanjutkan, sebagian besar ada di Bandung, Makassar, dan Jakarta. Selain itu, ada juga kelompok Syiah di Tegal, Jepara, Pekalongan, dan Semarang; Garut; Bondowoso, Pasuruan, dan Madura.
Diperkirakan, kebanyakan dari mereka sedang melakukan taqiyah dalam rangka melindungi diri dari kelompok Sunni. Taqiyah adalah kondisi luar seseorang dengan yang ada di dalam batinnya tidaklah sama. Memang taqiyah juga dikenal di kalangan Ahlus Sunnah. Hanya saja menurut Ahlus Sunnah, taqiyah digunakan untuk menghindarkan diri dari musuh-musuh Islam alias orang kafir atau ketika perang maupun kondisi yang sangat membahayakan orang Islam.
jalaludin nggak rahmat
Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI), Jalaluddin Rakhmat.
Sementara itu menurut Syi’ah bahwa Taqiyah wajib dilakukan. Jadi taqiyah adalah salah satu prinsip agama mereka. Taqiyah dilakukan kepada orang selain Syi’ah, seperti ungkapan bahwa Al Quran Syi’ah adalah sama dengan Al Quran Ahlus Sunnah. Padahal ungkapan ini hanyalah kepura-puraan mereka. Mereka juga bertaqiyah dengan pura-pura mengakui pemerintahan Islam selain Syi’ah.
Menurut Ali Muhammad Ash Shalabi, taqiyah dalam Syiah ada empat unsur pokok ajaran; Pertama, Menampilkan hal yang berbeda dari apa yang ada dalam hatinya.  Kedua, taqiyah digunakan dalam berinteraksi dengan lawan-lawan Syiah. Ketiga, taqiyah berhubungan dengan perkara agama atau keyakinan yang dianut lawan-lawan. Keempat, digunakan di saat berada dalam kondisi mencemaskan
Menurut Syaikh Mamduh Farhan Al-Buhairi di Majalah Islam Internasional Qiblati, ciri-ciri pengikut Syi’ah sangat mudah dikenali, kita dapat memperhatikan sejumlah cirri-ciri berikut:
  1. Mengenakan songkok hitam dengan bentuk tertentu. Tidak seperti songkok yang dikenal umumnya masyarakat Indonesia, songkok mereka seperti songkok orang Arab hanya saja warnanya hitam.
  2. Tidak shalat jum’at. Meskipun shalat jum’at bersama jama’ah, tetapi dia langsung berdiri setelah imam mengucapkan salam. Orang-orang akan mengira dia mengerjakan shalat sunnah, padahal dia menyempurnakan shalat Zhuhur empat raka’at, karena pengikut Syi’ah tidak meyakini keabsahan shalat jum’at kecuali bersama Imam yang ma’shum atau wakilnya.
  3. Pengikut Syi’ah juga tidak  akan mengakhiri shalatnya dengan mengucapkan salam yang dikenal kaum Muslimin, tetapi dengan memukul kedua pahanya beberapa kali.
  4. Pengikut Syi’ah jarang shalat jama’ah karena mereka tidak mengakui shalat lima waktu, tapi yang mereka yakini hanya tiga waktu saja.
  5. Mayoritas pengikut Syi’ah selalu membawa At-Turbah Al-Husainiyah yaitu batu/tanah (dari Karbala – redaksi) yang digunakan menempatkan kening ketika sujud bila mereka shalat tidak didekat orang lain.
  6. Jika Anda perhatikan caranya berwudhu maka Anda akan dapati bahwa wudhunya sangat aneh, tidak seperti yang dikenal kaum Muslimin.
  7. Anda tidak akan mendapatkan penganut Syi’ah hadir dalam kajian dan ceramah Ahlus Sunnah.
  8. Anda juga akan melihat penganut Syi’ah banyak-banyak mengingat Ahlul Bait; Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radhiyallahu anhum.
  9. Mereka juga tidak akan menunjukkan penghormatan kepada Abu Bakar, Umar, Utsman, mayoritas sahabat dan Ummahatul Mukminin radhiyallahu anhum.
  10. Pada bulan Ramadhan penganut Syi’ah tidak langsung berbuka puasa setelah Adzan maghrib; dalam hal ini Syi’ah berkeyakinan seperti Yahudi yaitu berbuka puasa jika bintang-bintang sudah nampak di langit, dengan kata lain mereka berbuka bila benar-benar sudah masuk waktu malam. (mereka juga tidak shalat tarwih bersama kaum Muslimin, karena menganggapnya sebagai bid’ah)
  11. Mereka berusaha sekuat tenaga untuk menanam dan menimbulkan fitnah antara jamaah salaf dengan jamaah lain, sementara itu mereka mengklaim tidak ada perselisihan antara mereka dengan jamaah lain selain salaf. Ini tentu tidak benar.
  12. Anda tidak akan mendapati seorang penganut Syi’ah memegang dan membaca Al-Qur’an kecuali jarang sekali, itu pun sebagai bentuk taqiyyah (kamuflase), karena Al-Qur’an yang benar menurut mereka yaitu al-Qur’an yang berada di tangan al-Mahdi yang ditunggu kedatangannya.
  13. Orang Syi’ah tidak berpuasa pada hari Asyura, dia hanya menampilkan kesedihan di hari tersebut.
  14. Mereka juga berusaha keras mempengaruhi kaum wanita khususnya para mahasiswi di perguruan tinggi atau di perkampungan sebagai langkah awal untuk memenuhi keinginannya melakukan mut’ah dengan para wanita tersebut bila nantinya mereka menerima agama Syi’ah. Oleh sebab itu Anda akan dapati;
  15. Orang-orang Syi’ah getol mendakwahi orang-orang tua yang memiliki anak putri, dengan harapan anak putrinya juga ikut menganut Syi’ah sehingga dengan leluasa dia bisa melakukan zina mut’ah dengan wanita tersebut baik dengan sepengetahuan ayahnya ataupun tidak. Pada hakikatnya ketika ada seorang yang ayah yang menerima agama Syi’ah, maka para pengikut Syi’ah yang lain otomatis telah mendapatkan anak gadisnya untuk dimut’ah. Tentunya setelah mereka berhasil meyakinkan bolehnya mut’ah. Semua kemudahan, kelebihan, dan kesenangan terhadap syahwat ini ada dalam diri para pemuda, sehingga dengan mudah para pengikut Syi’ah menjerat mereka bergabung dengan agama Syi’ah.
Ciri-ciri mereka sangat banyak. Selain yang kami sebutkan di atas masih banyak ciri-ciri lainnya, sehingga tidak mungkin bagi kita untuk menjelaskan semuanya di sini. Namun cara yang paling praktis ialah dengan memperhatikan raut wajah. Wajah mereka merah padam jika Anda mencela Khomeini dan Sistani, tapi bila Anda menghujat Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dan Hafshah, atau sahabat-sahabat lainnya radhiyallahu anhum tidak ada sedikitpun tanda-tanda kegundahan di wajahnya.
Akhirnyadengan hati yang terang Ahlus Sunnah dapat mengenali pengikut Syi’ah dari wajah hitam mereka karena tidak memiliki keberkahan, jika Anda perhatikan wajah mereka maka Anda akan membuktikan kebenaran penilaian ini, dan inilah hukuman bagi siapa saja yang mencela dan menyepelekan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para ibunda kaum Musliminradhiyallahu anhunn yang dijanjikan surga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita memohon hidayah kepada Allah untuk kita dan mereka semua.
Wallahu a’lam.
(fimadani.com/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/inilah-15-ciri-pengikut-syiah-di-indonesia.html#sthash.IqWHLyVV.dpuf

Minggu, 15 Juni 2014

kewajiban suami istri

BABI
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Sedangkan secara syari’at,  Nafkah artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal
Maka dari itu seorang laki- laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal:
- Allah berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
‘’Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.’’ (QS.Al-Baqarah 228) 
Ibnu Katsir berkata,’’maksudnya, para istri mempunyai hak diberi nafkah oleh suaminya yang seimbang dengan hak suami yang diberikan oleh istrinya, maka hendaklah masing- masing menunaikan kewajibannya dengan cara yang makruf, dan hal itu mencakup kewajiban suami memberi nafkah istrinya, sebagaimana hak- hak lainnya .’’  (Tafsir al-Qur’anil Adhim 1/272) 
- Rasulullah bersabda;
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).
- Para ulama bersepakat atas kewajiban seorang suami memberi nafkah istrinya, seperti yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah dan lainnya
 Perlu pula kita ketahui bahwasanya, tidak menjadi suatu kewajiban seorang suami, jika sang istri menolak, atau keluarga wanita tersebut menghalangi sang suami untuk mendekati dan berhubungan dengan istrinya, hal itu lantaran kewajiban suami memberi nafkah sebagai timbal- balik dari manfaat yang diberikan sang istri.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang menjadi hak dan kewajiban suami-istri?
2.      Bagaimana etika melewatkan malam pertama?
3.      Bagaimana etika persetubuhan suami-istri?
4.      Apa yang dimaksud dengan perceraian?
5.      Bagaimana dasar hukum rhada’ah?
6.      Bagaimana saksi dalam penyusuan?
C.     Tujuan masalah
1.      Mengetahui hak dan kewajiban suami-istri.
2.      Mengetahui etika melewatkan malam pertama.
3.      Mengetahui etika melewatkan malam pertama.
4.      Mengetahui maksud dari perceraian.
5.      Mengetahui dasar hukum rhada’ah.
6.      Mengetahui saksi dalam dalam penyusuan.
D.    Manfaat
“Menambah wawasan dan sebagai bahan referensi bagi penulis khusunya dan sebagai bahan perbandingan bagi yang lainnya.”





BABII
PEMBAHASAN
A.    Hak Dan Kewajiban Suami Istri
a.       Hak istri yang harus dipenuhi oleh suami
Berikut ini adalah kami jabarkan beberapa hak dan kewajiban yang mesti harus dipenuhi oleh suami:
1.      Kewajiban suami:
·         Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
·         Membantu peran istri dalam mengurus anak
·         Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
·         Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
·         Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·         Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
2.      Hak suami:
·         Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
·         Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
·         Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
b.      Hak suami yang harus dipenuhi oleh istri.


Hak suami yang harus dipenuhi oleh istri diantaranya meliputi:
1.      Kewajiban istri:
·         Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
·         Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
·         Menjaga kehormatan keluarga.
·         Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
·         Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
2.      Hak istri:
·         Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
·         Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
·         Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
·         Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
c.       Hak kolektif suami-istri:
Selain dari beberapa hak diatas, terdapat pula hak kolektif dari suami istri. Diantaranya:
1.      Kewajiban suami dan istri:
·         Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
·         Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
·         Menegakkan rumah tangga.
·         Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
·         Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
·         Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
·         Saling setia dan pengertian.
·         Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
2.      Hak suami dan istri:
·         Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
·         Berhak melakukan perbuatan hukum.
·         Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
·         Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
·         Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga.
B.     Etika melewatkan malam pertama
*      Persiapan sebelum menghadapi malam pertama:
1.     Rencanakanlah dengan matang agar malam pertama begitu indah dan tidak akan terlupakan selamanya. Bacalah buku-buku seputar etika malam pertama yang sesuai syariat atau tanyakan kepada orang yang sudah berpengalaman. Jangan malu untuk menyarankan istri untuk membaca dan bertanya juga demi kebaikan dan kesenangan berdua.
2.    Jagalah kesehatan dan siapkan stamina sejak 3 hari sebelum malam pertama. Minumlah vitamin dan istirahat yang cukup agar kondisi hubungan intim nantinya fit dan menyenangkan.
3.    Persiapkan tempat tidur dan ruangan serta berikan minyak wangi atau aroma terapi, agar suasana bertambah indah dan harum.
4.    Ciptakan kondisi nyaman, dan mandilah terlebih dahulu dan berwudhu agar tubuh lebih bersih dan suci dari hadas serta higienis.


*      Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh sepasang mempelai pada malam pertama:
1.     Suami mengucapkan salam kepada istrinya.
2.    Suami memperlakukan istrinya dengan ramah, lemah lembut dengan tutur kata dan penuh kemesraan.
Rasul biasa mengucapkan lantunan kata indah “semoga kamu merasa tentram”.
3.    Suami meletakkan tangannya di atas kepala istri, lalu berdoa dan berselawat serta ditiupkan diubun-ubun istri.
Rasulullah saw. bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian menikah atau membeli pelayan, maka hendaklah ia meletakkan tangannya di ubun-ubun istri atau pelayan tersebut, lalu menyebut nama Allah yang Mahaagung dan memohon berkah. Kemudian hendaklah ia ucapkan doa berikut:
Allahumma inniy as’aluka khairohaa wakhoiro maa jabaltahaa ‘alaihi wa a’uudzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaih.
Artinya: ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan pada dirinya dan kebaikan sifat-sifat yang telah Engkau berikan kepada-Nya. Aku juga berlindung kepadamu dari keburukan dirinya serta dari keburukan sifat-sifat yang telah Engkau berikan kepadanya’ ”. (H.R. Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah).
4.    Berwudhu dan melakukan shalat 2 rakaat berjamaah sebagaimana dilakukan oleh para ulama terdahulu.
“…Maka jika istrimu datang menghampirimu (untuk bersetubuh), perintahkanlah ia shalat dua rakaat di belakangmu”.
5.    Siapkan minuman hangat seperti susu atau madu. Cobalah rileks, mulailah mengajak istri dengan obrolan ringan.
6.    Sunnah bagi suami untuk bermesraan (bercumbu rayu atau foreplay/mula’abah alias pemanasan) dengan istrinya sebelum keduanya melakukan persetubuhan.
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu (Hadits Riwayat Al-Khatib dari Jabir).
7.    Sebelum melakukan persetubuhan, disunnahkan baginya bersiwak (menggosok gigi) untuk membersihkan mulut dan gigi. Bagi suami hendaklah mempersiapkan diri dengan selalu tampil tampan dan menyenangkan bagi istrinya. Allah swt berfirman:
“…Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma’ruf…” (Q.S. Al-Baqarah:228).
Adalah sahabat Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Aku selalu tampil tampan di depan istriku, seperti halnya ia selalu tampil cantik di depanku”.
8.    Sebelum berhubungan membaca doa berikut.
“Bismillaah, Allaahumma jannib-nisy-syaithaan wajannibsy-syay-thaana maa rozaqtanaa”.
Artinya: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan itu dari apapun yang Engkau anugerahkan kepada kami”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
9.  berdo’a ketika hampir keluar mani ( ejakulasi ).
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini :
"Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa'i basyaron, faja’alahu nasaban washihro wakana robbuka qodiro".
Artinya: “Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air sperma, lalu Allah jadikan manusia itu punya keturunan dan keluarga sesungguhnya Allah adalah tuhan yang maha kuasa..”

C.     Etika persetubuhan antara suami istri
1.     Segala teknik dan posisi persetubuhan boleh dilakukan sepanjang penetrasi dilakukan kepada vagina istri.
“Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” (Q.S. Al Baqaraah [2] : 223).
Kemudian rasulullah saw. bersabda:
“Dari depan maupun dari belakang, selama itu dilakukan di kemaluan”. (H.R. Thahawi).
2.    Seluruh bagian tubuh istri halal bagi suaminya selain duburnya (analseks).
“Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri diduburnya”. (Hadits Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah).
3.    Tidak boleh (Haram) mencampuri istri saat ia sedang haid.
Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh kerana itu, jauhilah diri kamu dengan wanita-wanita yang sedang Haid dan janganlah kamu mendekati (menyetubuhi) mereka, sebelum mereka bersuci*. Apabila mereka telah bersuci maka bolehlah kamu menyetubuhi mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah itu menyukai orang-orang yang bertaubat dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan dirinya”. (Q.S. Al Baqarah:222).
4.    Jika suami hendak melakukan persetubuhan kedua dan seterusnya, maka hendaklah ia mencuci farji/kemaluan berwudhu sebelum melakukannya.
“Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu”. (Hadits Riwayat Baihaqi).
“Apabila  salah seorang kamu telah bersetubuh dengan istrinya, lalu ingin mengulanginya kembali maka hendaklah ia berwudhu”. (H.R. Al-Imam Muslin no.466).
5.    Sepasang suami istri boleh melepas seluruh pakaian mereka saat melakukan persetubuhan.
6.    Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya untuk melakukan hubungan seksual.
7.    Jika seorang suami kagum melihat kecantikan perempuan lain, maka hendaklah ia bersetubuh dengan istrinya.
8.    Suami maupun istri tidak boleh (haram) menyebarkan rahasia hubungan seksual (masalah ranjang/rahasia hubungan badan) antara keduanya kepada orang lain.
Rasulullah saw, bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang lelaki yang berhubungan intim dengan istrinya, kemudian ia menyebarkan rahasianya”. (H.R. Al-Imam Muslim no. 2597).
9.    Jika seorang suami datang dari perjalanan, ia sebaiknya memberitahu istrinya kapan ia akan dating . Tujuannya, agar sang istri bisa melakukan menyambut kedatangan suaminya itu dengan membersihkan diri, menggunakan wewangian, dan lain sebagainya.
10. Seorang suami boleh menyetubuhi istri yang sedang hamil.
11.  Melakukan ‘azl membiarkan ejakulasi berlangsung di luar vagina, hukumnya makruh.
“Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan)”. (Hadits Riwayat Ibnu Addi).
12. Usahakan agar istri mencapai puncak kenikmatan (orgasme) terlebih dahulu atau paling tidak bersamaan (karena wanita 9x dibanding pria dalam hal kemampuan, jadi wanita mampu namun lebih lama mencapai orgasme, laki-laki mau tapi kemampuan 1/9 kali dibanding wanita). Jika pria bisa orgasme satu kali, sedangkan wanita bisa orgasme 9 kali (berkali-kali). Setelah selesai berhubungan intim, wanita masih ingin merasakan cinta dari suaminya setelah melewati masa orgasme menuju tahap resolusi, tahap setelah merasakan kenikmatan.
Belaian lembut kepada istri cukup memberikan perasaan tenang dan kasih saying. Tetap dekap dan berbicara hangat, jangan buru-buru meninggalkan tempat tidur, karena itu sangat menyakiti hati dan perasaan pasangan. Belai mesra bila perlu hingga istri tertidur. Dengan dmikian suami akan memberikan kesan tidak hanya membutuhkan istrinya disaat berhubungan intim saja, sehingga istri akan bergairah lagi mengulangi malam pertama yang begitu berkesan, tanpa kecanggungan, kekakuan ataupun bentuk-bentuk keraguan dan ketakutan lainnya.
13. Disunnahkan bagi kedua suami istri mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur sesudah melakukan hubungan intim.
Aisyah r.a. menuturkan:
“Adalah Rasulullah saw jika beliau hendak makan atau tidur sedangkan ia junub, maka beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat”. Muttafaq ‘alaih).
D.    Perceraian/Talak

a)      Pengertian talak
Menurt bahasa, talak berarti meletu terlepas. Sedangkan menrut istilah syariah berarti melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan itri dalam waktu tertentu atau selamanya.

b)      Hukum talak
Hukum talak itu beragam, bisa wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan bisa jadi haram.
Talak wajib apabila:
·         Suami istri tidak dapat didamaikan lagi.
·         Dua orang wakil dari suami dan istri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumah tangga mereka.
·         Apabila pihak pengadilan berpendapat bahwa talak adalah lebih baik
·         Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikain maka berdosalah suami.
Talak sunnah apabila:
·         Suami tadak dapat menaggung nafkah istrinya.
·         Istrinya tidak menjaga martabat dirinya.
Talak makruh apabila:
·         Suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia dan berpengetahuan agama.
Talak mubah apabila:
·         Suami lemah keinginan nafsunya atau istrinya belum datang haid.
Talak haram apabila:
·         Menceraikanistri ketika haid atau nifas.
·         Ketika keaaan suci yang telah disetubuhi.
·         Ketika suaminya sedang saki yang bertujuan menghalang istrinya untuk menuntut Harta pusakanya.
·         Menceraikan istrinya dengan talak tika sekaligus.
Mengenai dasar hukum yang menjelaskan perceraian dijelaskan dalam Al-quran surah Al-baqarah: 229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ  
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.

[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

c)      Macam – macam talak.
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak raj'i 2. Talak ba'in
1. Talak raj'i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang dikembalikannya. Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya
Sama sekali atau baru sekali saja.
Firman allah swt :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (الطلاق : 1
Artinya :Wahai nabi ? apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat ( menghadapi ) iddahnya ( yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum allah , maka sungguh, dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali setelah itu allah mengadakan suatu ketentuan yang baru .( Q.S At-thalak [65 ]:1)
Dalam UUD no. 25 tahun 1929 pasal 5 disebutkan : " semua talak disebut raj'i kecuali sudah talak tiga, talak sebelum dikumpuli, talak sebagai ganti mahar yang dikembalikan dan lain-lain.
Yang dikatakan ba'in dalam UU ini dan UU no 25 tahun 1920 M
Talak ba'in yang disebutkan dalam dua UU tersebut yaitu talak karena cacat suami atau pergi tanpa diketahui kabar dan tempatnya.
Suami boleh merujuk istrinya kembali yang telah ditalak sekali atau dua kali selama mantan istrinya itu masih dalam masa iddah
Dalam ayat lain allah swt berfirman :

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (البقرة :229)
Artinya : Talak ( yang dapat dirujuki) itu dua kali, ( setelah itu suami ) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik ( QS Al- baqoroh [2] : 229
2. talak ba'in
Talak ba'in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya.
Ibmu hazm berpendapat " talak ba'in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba'in ini terdapat ketentuan tambahan "talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Fuqoha sependapat bahwa talak ba'in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.
Talak ba'in dibagi menjadi dua macam, yaitu:

a.       Talak ba'in sughra
Talak ba'in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49)
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- ahzab 49)

b.      Talak ba'in kubra
Talak ba'in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Hukum talak ba'in kubra sama dengan ba'in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه .... (البقرة :
230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain....... ( QS Al-baqoroh [2] : 230
d)     Akibat hukum talak
1.       Hokum talak raj'iTalak raj'i tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba'in. Bila salah seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa' dan talak suaminya berlaku.
Alasan syafi'i tentang talak memutuskan perkawinan . syakauni berkata " tampaknya [syafi'i] mengikuti pandapat para sahabat sebab iddah berarti masa memilih dianggap sah kalau dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan, yang mana tersirat ayat. Dalam firman allah disebutkan:.......وَبُعُولَتُهُنَّأَحَقُّبِرَدِّهِنَّفِيذَلِكَإِنْأَرَادُواإِصْلاحًا....(البقرة:228)Artinya : dan suami-suaminya yang berhak merujuknya dalammenanti itu...... (QSAl-baqoroh[2]:228) Imam syafi'i berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan rangsangan- rangsangan nafsu birahi. Menurut imam syafii bahwa " talak itu memutuskan hubungan perkawinan".
Menurut abu hanifah dan malik " merujuk itu bisa dengan perkataan. Misalnya: suami mengatakan "kurujuk istriku" danbisa dengan perbuatan. Menurut ibnu hazm: jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk. Dalam firman allah disebutkan:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ..... (الطلاق : 2)
Artinya : " apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu...." ( QS At-talaq [65] : 2)
2.       Hukum talak ba'in sughra
Hukum talak ba'in sughra memutuskan tali suami istri saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba'in sughra dengan akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
3.        Hukum talak ba'in kubra
Hukum talak ba'in kubra sama dengan talak ba'in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri tapi talak ba'in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahlil.
Ingatsobat,Nabisaw,bersabda:
قالالنبيصلىاللهعليهوسلم:أَبْغَضَالحَلاَلَإِلَىاللهالطَّلاَق
Artinya : " perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak ."
E.     Dasar  hukum radha,ah
1)      Pengertian radha’ah
Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ibu asli bayi tidak keluar ASI atau tidak mau menyusui atau ibu asli bayi meninggal dunia atau memiliki penyakit yang menular sehingga dikuatirkan menular ke anaknya apabila memaksa menyusui bayinya, dan lain sebagainya.
2)      Dasar hukum radha’ah
Qs. Al-baqarah: 233
وَإِنْأَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟أَوْلٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Qs. An-Nisa: 
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ الرَّضٰعَةِ .

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan.
Dalil lainnya:
1. Hadits Bukhari: إن الرضاعة تحرم ما تحرمه الولادة. Mahram radha'ah sama dengan mahram karena kelahiran.
2. Hadits Bukhari: يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب. Mahran radha'ah sama dengan mahram karena kekerabatan (nasab).
3)      Syarat radha’ah
1.Adanyaairsusumanusia(لبنالأدمية).
2. Air susu itu masuk ke dalam perut (bayi) (
وصول إلي جوف طفل)
3. Bayi tersebut belum berusia dua tahun (
دون الحولين).
4)      Rukun radha’ah

1. Anak yang menyusu (
ألرضيع)
2. Perempuan yang menyusui (
المرضعة)
3. Kadar air susu (
مقدار اللبن) minimal yaitu 3 isapan.

Berdasarkan Hadits Muslim dan Ahmad , Nabi bersabda:


عن أم الفضل قالت دخل أعرابي على نبي الله صلى الله عليه و سلم وهو في بيتي فقال يا نبي الله إني كانت لي امرأة فتزوجت عليها أخرى فزعمت امرأتي الأولى أنها أرضعت امرأتي الحدثي رضعة أو رضعتين فقال نبي الله صلى الله عليه و سلم : لا تحرم الإملاجة والإملاجتان

Dari Ummu Fadhl Mengatakan bahwa “Seorang Arab pedalaman datang kepada Nabi yang ketika itu beliau ada dirumahku, lalu orang itu berkata, “Wahai Nabi! Saya mempunyai seorang isteri, lalu saya menikah lagi. Kemudian Isteriku yang meyakini bahwa dia pernah menyusui isteriku yang muda dengan sekali atau dua kali susuan?.” Nabi SAW bersabda: “ Sekali hisapan dan Dua kali Hisapan tidaklah menjadikan mahram.”
5)      Yang mahram sebab radha’ah
Ibu yang menyusui (murdhi'ah) tidak ada hubungan mahram dengan keluarga bayi yang disusui. Hanya si bayi (radhi') yang ada hubungan mahram dengan seluruh keluarga dekat ibu susuan (murdhi'ah).
Rinciannya sebagai berikut:

1. Perempuan yang menyusui (murdhi'ah)
2. Suami ibu susuan
3. Ibu bapa dari murdhi'ah/ibu susuan
4. Ibu bapa dari suami ibu susuan
5.
Adik beradik dari ibu susuan
6. Adik beradik dari bapa susuan
7. Anak-anak dari ibu dan bapa susuan
8. Anak-anak dari ibu susuan
10. Anak-anak dari bapa susuan.
6)      Saksi dalam penyusuan
Menurut Abu Hanifah, kesaksian orang perempuan berkenaan denga hal susuan tidak diterima, kecuali disertai saksi seorang lelaki. Menurtnya, sususan itu termasuk hak badan yang dapat dilihat oleh orang laki-laki dan perempuan.
Fuqaha’ yamg membolehkan kesaksian perempuan saja berselisih pendapat tentang bilangan saksi yang disyaratkan. Menurut malik cukup dua orang saja. Sebab hal ini berkenaan dengan tersiarnya suatu perkara. Oleh karena hal tersebut sudah diketahui oleh masyarakat dan informasi dari masyarakat tidak jauh berbeda dengan keterangan dari satu ornag dari perempuan. Menurut imam syafi’i kesaksian satu ornag perempuan itu tidak cukup, apabila kurang dari empat orang. Sebab Allah telah menjadikan seorang saksi laki-laki itu sebanding dengan dua orang perempuan. Menurut beberapa fuqaha’, kesaksian tersebut tidak bolah kurang dari tiga orang. Pendapat ini menurut ibnu rusyid tidak beralasan sama sekali.
Abu Hanifah memperbolehkan kesaksian orang perempuan yang berkenaan dengan anggota badan yang terletak antara pusat, perut dan lutut (maksudnya masalah yang tidak boleh diketahui laki-laki). Menurut Ibnu Rusyd, golongan Zhahifi atau beberapa orang dari mereka tidak  memperbolehkan kesaksian orang perempuan saja tanpa orang lelaki dalam semua urusan. Sedang beberapa fuqaha Zhahiri ada yang membolehkan kesaksian orang perempuan bersama saksi lelaki dalam semua urusan. Pendapat ini menurut Ibnu Rusyd jelas. Keterangan di atas sesuai dengan penjelasan Muhammad Salam Madkur bahwa diriwayatkan, Nabi Saw pernah menerima kesaksian seorang perempuan tentang perkara radla'ah. Sebagaimana sabda Nabi SAW, :
عن عقبة بن الحارث أنه تزوج أم يحيى بنت أبي إهاب, فجأت امرأة فقالت: لقد أرضعتكما, فسأل النبي صلى الله عليه وسلم, فقال: كيف وقد قيل ففارقها عقبة, فنكحت زوجاغيرهز(أخرجه البخاري)

Dari Uqbah bin Harits, bahwasanya dia mengawini Ummu Yahya binti Abu Ilhab. lalu ada seorang perempuan datang dan berkata: Saya betul-betul menyusui kamu berdua. lalu saya bertanya kepada Nabi SAW, beliau menjawab: bagaimana lagi sudah ada orang berkata. Lalu Uqbah menceraikannya, dan Ummu Yahya kawin dengan lelaki lain. (Riwayat Bukhari)
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa, saksi seorang wanita dalam perkara penyusuan itu sudah cukup. Sebab Rasulullah sendiri tidak mempermasalahkan walau hanya saksi seorang wanita tanpa harus ada laki-laki, dan hadits ini merupakan hadits shahih.
















BABIII
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Didalam membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling merhargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Bagi pengantin baru, bulan madu (honeymoon) dan ‘malam pertama’ merupakan saat terindah sekaligus menegangkan. Terindah karena akan menjadi pengalaman pertama pasangan tersebut dalam meleburkan cinta, kasih dan sayang mereka dalam keintiman, sementara disebut menegangkan karena kurangnya pemahaman mengenai etika berhubungan organ-organ seks yang berperan dalam aktivitas tersebut. Malam pertama bukanlah sekedar pelampiasan nafsu birahi semata dengan keegoisan individu tanpa memperhatikan kepentingan dan perasaan pasangan. Tetapi malam pertama lebih menunjukkan ungkapan rasa cinta kedua mempelai yang telah diperbolehkan (sah/halal) secara agama dan norma yang ada.
Khuluk atau gugat cerai dari seorang istri pada suami hukumnya boleh dan sah dilakukan kapan saja baik dalam damai atau karena konflik rumah tangga. Karena faktor kesalahan suami atau karena istri tidak lagi mencintai suami. Dengan syarat adanya kerelaan suami. Dan dapat dilakukan di depan pengadilan atau di luar pengadilan.
Gugat cerai di Pengadilan Agama yang disebabkan oleh perilaku suami yang tidak bertanggungjawab dapat diluluskan oleh hakim dengan sistem talak (bukan khuluk) tanpa perlu persetujuan suami.
Adapun gugat cerai yang murni karena istri tak lagi mencintai suami, bukan karena kesalahan suami, maka suami disunnahkan untuk menerima permintaan istri. Dalam konteks ini, maka ulama berbeda pendapat apakah hakim berhak menceraikan mereka secara khuluk atau tidak.
Radha'ah adalah penyusuan/menyusui bayi yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Hal ini terjadi karena banyak faktor. Seperti ibu asli bayi tidak keluar ASI atau tidak mau menyusui atau ibu asli bayi meninggal dunia atau memiliki penyakit yang menular sehingga dikuatirkan menular ke anaknya apabila memaksa menyusui bayinya, dan lain sebagainya.
Radha'ah memiliki akibat hukum dalam Islam. Yakni, terjadinya hubungan mahram antara bayi (radhi') dan ibu yang menyusui (murdhi'ah) serta anak-anaknya ibu yang menyusui. Mengenai saksi dalam penyusuan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Uqbah Bin Harits, Nabi SAW. Tidak mempermasalahkan saksi walupun hanya seorang wanita tanpa harus ditemani oleh seorang laki-laki. Diriwaytkan olah Bukahri.






















DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Abdul Aziz, Hukum Islam-Ensiklopedi, Cetakan I, Jilid II. Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 1997.
Ibnu katsir, Abi Al-Fida’ Al-Dimasqy, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, Juz I, Dar Al-Qutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1994.
Imam Nawawi, Al-Majmuk Syarh al-Muhadzab, XVII/13.
KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 114
KHI (Kompilasi Hukum Islam) , Bab XVI Pasal 116.
Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama.
Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975.
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, II/290.
 Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, XII/285.
Majalah AL FURQON No. 120 (Edisi 6 TH ke-11, al-Muharram 1433 H) dalam rubrik Fiqh Islam hal. 34-38.
Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad dan Al-Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adhim, Cetakan I, Dar Al-Fikr, Beirut, 1991.
Al-Rozi, Fahruddin, Tafsir Fhar Al-Rozi, Dar Al-Fikr, Beirut, 1985.

Al-Shobuny, Muhammad Ali, Rowa’iul Bayan Fi Tafsiri Ayat Al-Ahkam, Jilid I, Dar Al-Fikr, Beirut, 1987.