Arsip Blog

Entri yang Diunggulkan

HAKIKAT DAN KONSEP PERMAINAN SAINS PADA ANAK USIA DINI

Cari Blog Ini

Kamis, 05 Juni 2014

ARTI TANGGUNG JAWAB BAGI KEHIDUPAN MANUSIA

Arti Tanggung Jawab Bagi Kehidupan Manusia
Tanggung jawab memiliki arti yaitu berkewajiban untuk menanggung dan memikul jawab,secara sederhananya tanggung jawab adalah menanggung segala sesuatu yang telah atau sudah terjadi dan dialami.
Arti tanggung jawab juga dapat diartikan seperti ini. Tanggung Jawab adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja. Tanggung jawab juga harus berasalah dari dalam hati dan kemauan diri sendiri atas kewajiban yang harus di tanggung jawabkan. Contohnya adalah seorang mahasiswa, seorang mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar agar mahasiswa itu sendiri dapat bertanggung  jawab atas hasil nya nanti apakah dia akan mendapat nilai A,B,C,D,atau E dan setelah lulus nanti mahasiswa harus bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri.
Timbulnya tanggung jawab itu karna seseorang bermasyarakat dengan yang lainnya dan hidup bersama dilingkungan alam. Manusia tidak boleh dan tidak bisa berbuat semaunya terhadap sesama manusia atau alam sekitarnya. Manusia harus menciptakan keseimbangan, keselarasan antara sesama manusia di lingkungan sekitar. Tanggung Jawab bersifat kodrati yaitu sudah pasti tanggung jawab itu harus ada didalam diri setiap manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan rasa tanggung jawab yang besar. Apabila ia tidak mau dan tidak bisa bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang harus memaksa tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi yang berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si pembuat ia harus menyadari akibat - akibat perbuatannya itu dengan demikian ia sendiri juga yang harus merubah ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain apabila si pembuat tidak mau dan tidak bisa bertanggung jawab, pihak lain yang akan membuat menjadi lebih baik dengan cara individual ataupun dengan cara kemasyarakat.
Tanggung jawab adalah ciri - ciri manusia yang beradab atau (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena adanya rasa sadar dan menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu dan menyadari bahwa pihak  lain pasti memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh dan diusahakan melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Macam - macam tanggung jawab ada 5 macam tanggung jawab yaitu: 1.Tanggung jawab terhadap diri sendiri,2.Tanggung jawab terhadap terhadap keluarga,3.Tanggung jawab terhadap masyarakat,4.Tanggung jawab terhadap bangsa/ negara,5.Tanggung jawab terhadap Tuhan.
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah sikap kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarga adalah sikap kesadaran yang tidak untuk individu lagi Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan
mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di
kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi
perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat
membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak
telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan
secara keagamaan menurut generasi pertama tidak
membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga
seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas
(absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal
dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama
mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan
adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang
sipil yang berlaku.
1. Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan
menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri.
Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syari`at
mereka diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si
isteri berbuat serong, sekalipun suami telah memaafkannya.
Secara hukum istri yang serong harus dicerai, meski suami
masih menyayanginya dan tidak mau melepaskannya.
Undang-undang mereka pun memaksa kepada suami untuk
mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun,
tetapi ternyata tidak menghasilkan anak. Ini adalah sebuah
bentuk ketidak-adilan kepada pihak wanita, dimana secara
undang-undang resmi para wanita secara otomatis
diceraikan, apabila tidak sanggup melahirkan keturunan.
127
Fiqih Thaharah
2. Talaq dalam Pandangan Agama Kristen
Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama
yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan
agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih
mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini lakilaki
atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan:
`Barangsiapa mencerai istrinya, hendaklah ia memberi surat
talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu:
barangsiapa mencerai istrinya lain daripada sebab berzina,
ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan
barangsiapa beristrikan perempuan yang diceraikan
demikian itu, ia pun berzina.`
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12
dikatakan: `Barangsiapa menceraikan istrinya, lalu
beristrikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap istrinya
yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan
menceraikan suaminya, lalu bersuamikan orang lain, ia pun
berbuat zina.`
Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian
keras itu karena: `sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah
jangan diceraikan oleh manusia.` (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan
tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang
sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara
suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan
mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau
128
Fiqih Thaharah
menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada
hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena
sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian
waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya
manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan
perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang
menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik
yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah
Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suamiisteri
lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh
menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang
mengharuskan cerai?!
3. Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena
zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan
pengecualian ini sebagai berikut: `Di sini tidak dapat
diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau
ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam
Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq.
Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya
adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab
diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena
yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian.
Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan,
bahkan diharuskan meninggalkan isterinya.`
129
Fiqih Thaharah
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam
beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina,
isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang
kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi
kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu,
namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang
sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan
bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan
mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila
seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang
termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga
membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain,
seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit,
karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat
diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh
karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak
mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang
belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini.
Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya
mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai
dengan alasan apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir
pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen
yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung
suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu
mahkamah berpendapat: `Sungguh sangat mengherankan
sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan
anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti
130
Fiqih Thaharah
perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi
selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan
cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal
syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai,
kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa
mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin
kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina.`
4. Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan
Talaq
Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama
Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan
naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan
seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal,
maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut
agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri
dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari
busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain
harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya
itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri
kemudian membuat undang-undang sipil yang
membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu
tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika,
yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam
persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka
itu satu kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka
menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan
para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini
yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam
kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga,
131
Fiqih Thaharah
sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa
kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di
negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan
perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu
yang tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan
dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan
sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan
sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agamaagama
lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan
kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri
itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah
jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup
senang.    tetapi sikap kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap beberapa orang(keluarga).Contoh : sikap tanggung jawab seorang ayah terhadap kehidupan seorang istri dan semua anak - anaknya.
3.Tanggung jawab terhadap masyarakat adalah sikap manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung  jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut.
4.Tanggung jawab terhadap bangsa dan negara adalah Suatu sikap kenyataan bahwa setiap manusia dan setiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
5.Tanggung jawab terhadap Tuhan adalah suatu sikap kenyataan setiap umat manusia,setiap perbuatan manusia didunia itu harus dipertanggung jawabkan nanti di akhirat kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pengabdian adalah perbuatan dan sikap berupa pikiran dan tenaga sebagai perwujudan rasa setia,dan menunjukan rasa kasih sayang,hormat dan dilakukan dengan ikhlas contoh : pengabdian terhadap Agama dan Tuhan, dan pengabdian terhadap bangsa dan negara kita
Pengorbanan yang berarti berkorban atau memberikan sesuatu tanpa pamrih dan mengandung rasa ikhlas dan memberikan dengan rasa tulus












Tugas Resume Iad/Ibd

ARTI TANGGUNG JAWAB BAGI
KEHIDUPAN MANUSIA




JURUSAN DAKWAH (KPI/BPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2014



Tidak ada komentar: