Arti Tanggung Jawab Bagi Kehidupan Manusia
Tanggung jawab memiliki arti yaitu berkewajiban untuk
menanggung dan memikul jawab,secara sederhananya tanggung jawab adalah
menanggung segala sesuatu yang telah atau sudah terjadi dan dialami.
Arti tanggung jawab juga dapat diartikan seperti ini.
Tanggung Jawab adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan
perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja. Tanggung jawab juga harus
berasalah dari dalam hati dan kemauan diri sendiri atas kewajiban yang harus di
tanggung jawabkan. Contohnya adalah seorang mahasiswa, seorang mahasiswa
memiliki kewajiban untuk belajar agar mahasiswa itu sendiri dapat
bertanggung jawab atas hasil nya nanti apakah dia akan mendapat nilai
A,B,C,D,atau E dan setelah lulus nanti mahasiswa harus bertanggung jawab atas
kehidupannya sendiri.
Timbulnya tanggung jawab itu karna seseorang bermasyarakat
dengan yang lainnya dan hidup bersama dilingkungan alam. Manusia tidak boleh
dan tidak bisa berbuat semaunya terhadap sesama manusia atau alam sekitarnya.
Manusia harus menciptakan keseimbangan, keselarasan antara sesama manusia di
lingkungan sekitar. Tanggung Jawab bersifat kodrati yaitu sudah pasti tanggung
jawab itu harus ada didalam diri setiap manusia, bahwa setiap manusia pasti
dibebani dengan rasa tanggung jawab yang besar. Apabila ia tidak mau dan tidak
bisa bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang harus memaksa tanggung jawab
itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari
sisi yang berbuat dan dari sisi yang kepentingan pihak lain. Dari sisi si
pembuat ia harus menyadari akibat - akibat perbuatannya itu dengan demikian ia
sendiri juga yang harus merubah ke dalam keadaan baik. Dari sisi pihak lain
apabila si pembuat tidak mau dan tidak bisa bertanggung jawab, pihak lain yang
akan membuat menjadi lebih baik dengan cara individual ataupun dengan cara
kemasyarakat.
Tanggung jawab adalah ciri - ciri manusia yang beradab atau
(berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena adanya rasa sadar dan
menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu dan menyadari bahwa
pihak lain pasti memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk
memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh dan
diusahakan melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri
atau untuk keperluan pihak lain. Macam - macam tanggung jawab ada 5 macam
tanggung jawab yaitu: 1.Tanggung jawab terhadap diri sendiri,2.Tanggung jawab
terhadap terhadap keluarga,3.Tanggung jawab terhadap masyarakat,4.Tanggung
jawab terhadap bangsa/ negara,5.Tanggung jawab terhadap Tuhan.
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah sikap
kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan
kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memevahkan
masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
2.
Tanggung jawab terhadap keluarga adalah sikap kesadaran yang tidak untuk
individu lagi Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit
dan kebudayaan
mulai
menanjak, maka persoalan talaq telah merata di
kalangan
masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq
bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi
perkawinan
itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat
membatalkan
perkawinan, walaupun kedua belah pihak
telah
berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan
secara
keagamaan menurut generasi pertama tidak
membenarkan
adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga
seorang
suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas
(absolut)
terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal
dia
dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama
mereka
ini mencabut hak tersebut dan membenarkan
adanya
talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang
sipil
yang berlaku.
1. Talaq dalam Pandangan Agama
Yahudi
Agama
Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan
menitik-beratkan
peninjauannya kepada keadaan isteri.
Tetapi
perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syari`at
mereka
diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si
isteri
berbuat serong, sekalipun suami telah memaafkannya.
Secara
hukum istri yang serong harus dicerai, meski suami
masih
menyayanginya dan tidak mau melepaskannya.
Undang-undang
mereka pun memaksa kepada suami untuk
mencerai
isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun,
tetapi
ternyata tidak menghasilkan anak. Ini adalah sebuah
bentuk
ketidak-adilan kepada pihak wanita, dimana secara
undang-undang
resmi para wanita secara otomatis
diceraikan,
apabila tidak sanggup melahirkan keturunan.
127
Fiqih Thaharah
2. Talaq dalam Pandangan Agama
Kristen
Kristen
adalah agama yang menyimpang dari agama-agama
yang kami
tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan
agama
Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih
mengharamkan
talaq dan mengharamkan mengawini lakilaki
atau
perempuan yang ditalaq.
Injil
karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan:
`Barangsiapa
mencerai istrinya, hendaklah ia memberi surat
talaq
kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu:
barangsiapa
mencerai istrinya lain daripada sebab berzina,
ialah
menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan
barangsiapa
beristrikan perempuan yang diceraikan
demikian
itu, ia pun berzina.`
Dan dalam
Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12
dikatakan:
`Barangsiapa menceraikan istrinya, lalu
beristrikan
orang lain, ialah berbuat zina terhadap istrinya
yang
dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan
menceraikan
suaminya, lalu bersuamikan orang lain, ia pun
berbuat
zina.`
Injil
memberikan alasan haramnya talaq yang demikian
keras itu
karena: `sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah
jangan
diceraikan oleh manusia.` (Matius 19: 6).
Alasan
ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan
tersebut
untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang
sangat
ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara
suami-isteri
itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan
mengatur
jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau
128
Fiqih Thaharah
menisbatkan
penjodohan kepada Allah, sekalipun pada
hakikatnya
manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika
Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena
sebab dan
alasan yang mengharuskan, maka perceraian
waktu itu
artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya
manusia
itu sendiri yang secara langsung melakukan
perceraian.
Dengan
demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang
menceraikan
apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik
yang
menjodohkan maupun yang menceraikan adalah
Allah.
Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suamiisteri
lantaran
sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh
menceraikan
suami-isteri lantaran sebab lain yang
mengharuskan
cerai?!
3. Pertentangan Sekte Kristen dalam
Persoalan Talaq
Sekalipun
Injil mengecualikan larangan talaq selain karena
zina,
akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan
pengecualian
ini sebagai berikut: `Di sini tidak dapat
diartikan,
bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau
ada
sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam
Kristen
sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq.
Perkataan
selain karena sebab zina, di sini maksudnya
adalah
perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab
diadakan
dan disahkannya perkawinan itu bukan karena
yang
tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian.
Maka
dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan,
bahkan
diharuskan meninggalkan isterinya.`
129
Fiqih Thaharah
Pengikut
sekte Protestan membolehkan perceraian dalam
beberapa
hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina,
isteri
berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang
kesemuanya
itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi
kendati
mereka membolehkan talaq karena ini dan itu,
namun
mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang
sudah
bercerai itu untuk menikmati hidup dengan
bersuamikan/beristerikan
orang lain.
Adapun
pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan
mereka
yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila
seorang
isteri melakukan zina, persis seperti apa yang
termaktub
dalam Injil. Di samping itu mereka juga
membenarkan
adanya talaq karena sebab-sebab lain,
seperti:
karena mandul selama tiga tahun, karena sakit,
karena pertentangan
yang berkepanjangan yang tidak dapat
diharapkan
kedamaiannya.
Sebab-sebab
ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh
karena
itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak
mengakui
alasan tersebut yang memberi perkenan orang
belakangan
mencerai isterinya karena sebab-sebab ini.
Begitu
juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya
mengawini
laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai
dengan
alasan apapun.
Dengan
dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir
pernah
menolak pengaduan seorang perempuan Kristen
yang
minta diceraikan dengan suaminya berhubung
suaminya
tidak mampu. Dalam keputusannya itu
mahkamah
berpendapat: `Sungguh sangat mengherankan
sementara
aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan
anggota
majlis agama tinggi telah berani mengikuti
130
Fiqih Thaharah
perkembangan
zaman, sehingga mereka mau memenuhi
selera
orang-orang yang lemah iman dan membolehkan
cerai,
justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal
syariat
Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai,
kecuali
karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa
mengawini
salah seorang yang telah bercerai itu berkawin
kotor,
bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina.`
4. Effek Pengekangan Agama Kristen
dalam Persoalan
Talaq
Dari
effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama
Kristen
dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan
naluri
manusia serta faktor vital yang mengharuskan
seseorang
bercerai dengan isterinya karena beberapa hal,
maka
--sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut
agama ini
berani melanggar agamanya dan melepaskan diri
dari
tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari
busurnya.
Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain
harus
memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya
itu.
Orang-orang
Barat yang beragama Kristen sendiri
kemudian
membuat undang-undang sipil yang
membolehkan
keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu
tidak
sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika,
yang
berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam
persoalan
dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka
itu satu
kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka
menjatuhkan
Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan
para
cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini
yang
menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam
kehidupan
berumahtangga serta tata-tertib keluarga,
131
Fiqih Thaharah
sehingga
sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa
kehidupan
rumahtangga (perkawinan) akan musnah di
negeri
mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan
perhubungan
antara laki-laki dan perempuan pada waktu
yang
tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan
dianggapnya
sebagai barang perdagangan yang dihancurkan
sendiri
oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan
sendi-sendinya
yang sama sekali berbeda dengan agamaagama
lain,
lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan
kecintaan
yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri
itu.
Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah
jalan-jalan
untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup
senang. tetapi
sikap kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap beberapa
orang(keluarga).Contoh : sikap tanggung jawab seorang ayah terhadap kehidupan
seorang istri dan semua anak - anaknya.
3.Tanggung jawab terhadap masyarakat adalah sikap manusia
disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan
hidupnya dalam masyrakat tersebut.
4.Tanggung jawab terhadap bangsa dan negara adalah Suatu
sikap kenyataan bahwa setiap manusia dan setiap individu adalah warga negara
suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak
dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus
bertanggung jawab kepada negara.
5.Tanggung jawab terhadap Tuhan adalah suatu sikap kenyataan
setiap umat manusia,setiap perbuatan manusia didunia itu harus dipertanggung
jawabkan nanti di akhirat kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pengabdian adalah perbuatan dan sikap berupa pikiran dan
tenaga sebagai perwujudan rasa setia,dan menunjukan rasa kasih sayang,hormat
dan dilakukan dengan ikhlas contoh : pengabdian terhadap Agama dan Tuhan, dan
pengabdian terhadap bangsa dan negara kita
Pengorbanan yang berarti berkorban atau memberikan sesuatu
tanpa pamrih dan mengandung rasa ikhlas dan memberikan dengan rasa tulus
Tugas Resume Iad/Ibd
ARTI TANGGUNG JAWAB BAGI
KEHIDUPAN MANUSIA
JURUSAN
DAKWAH (KPI/BPI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
SULTAN
QAIMUDDIN
KENDARI
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar