Arsip Blog

Entri yang Diunggulkan

HAKIKAT DAN KONSEP PERMAINAN SAINS PADA ANAK USIA DINI

Cari Blog Ini

Kamis, 05 Juni 2014

Motode Hukum Islam

B.  Motode Hukum Islam
Metode Hukum Islam ialah: الطرق الإستنباط الأحكام من الأدلة
      Cara pengambilan hukum dari dalil-dalinya atau metode pemahaman hukum dari dalil-dalilnya (istidlal).
Imam al-Syafi’I RA. Membagi dalalah menjadi dua macam: dalalah mantuq dan dalalah mafhum.
Dalalah mantuq ialah: tunjukkan pengertian hukum yang dimaksud menurut yang ada pada teks nash yang tersurat secara jelas, sedangkan dalalah mafhum ialah: tunjukkan lafadz yang tidak menurut teks tersurat secara jelas untukm menetapkan hukum yang disebut atau menafikan hukum dari padanya.
Mafhum itu dibagi 2 yaitu  
-   Mafhum muwafaqah (المفهوم الموافقة) yakni :
“bahwa lafadz nash menunjukkan terhadap kesamaan yang didiamkan dalam nash yang tersebut padanya.
-  Mafhum mukhalafah( المفهوم المخالفة )  yakni:
“ Dimana  lafadz nash menunjukkan kebalikan dari hukum yang didiamkan itu.
Misalnya contoh hadits Rasul : الما ء من الماء
Secara teks yang dzahir (منطوق) dipahami bahwa air itu datangnya dari air. Tetapi yang diinginkan secara مفهوم موافقة adalah wajib mandi kalau keluar air. Air pertama yang dikehendaki adalahدافق   ماء(sperma).
Sedangkan air yang kedua adalah air hakiki.
Berarti wajib mandi kalau kelua air mani  atau sperma.
Sedangkan secara  المفهوم المخالفةdipahami bahwa kalau terjadi persetubuhan yang tidak mengeluarkan sperma berarti tidak wajib mandi hadats.
Jumhur ulama menolak menjadikan mafhum mukhalafah sebagai hujjah syar’iyyah.
Selanjutnya madzhab Abu Hanafi membagi pula dalalah kepada :
1. Dalalah Ibarat Nash  (دلالة عبارة النص)
2. Dalalah Isyarat Nash(دلالة اشارة النص)
3. Dalalah Nash (دلالة النص)
4. Dalalah Iqtidla’un Nash  (دلالة اقتضاء النص)
1.      Yang dimaksud دلالة عبارة النص adalah “apa yang dipahami dari Ibarat Nash yang cepat ditanggapi maksudnya dari lafadz , apakah yang dimaksud dari petunjuk lafadz itu makna ashal atau yang mengikutinya.”
Seperti firman Allah
واحل الله البيع وحرم الربا
Bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba (makna ashl) dan hukum jual beli itu adalah halal, sedangkan hukum riba itu adalah haram (makna yang mengiringinya).
2.  Yang dimaksud  دلالة اشارة النصyaitu makna yang lazim dari makna yang cepat ditanggapi dari lafadz nash atau disebut juga dengan madlul lafadz.
Dimana dipahami dari Ibarat Nash bahwa nafkah ibu yang menyusui wajib atas ayah, dan dipahami secara isyarat nash yang dzahir bahwa ayah itu tidak ada serikatnya dalam kewajiban nafkah dan kewajiban pengobatan untuk ibu menyusui adalah sama dengan kewajiban nafkah.
3.    Yang dimaksud دلالة النص yakni pengertian yang dapat dipetik dari jiwa dan tujuan nash.
Dimana yang dimaksud adalah sikap-sikap preventif terhadap zina seperti takhlili (menepi dengan pasangan bukan muhrim) dan kasyuz zinah atau buka-bukaan. Maka larangan zina adalah lebih berat secara mubalaghah.
4.      دلالة اقتضاء النص yakni : pengertian yang diperoleh dari nash dimana maksud kalimat tidak diketahui kecuali dengan mentakdirkan atau menzhairkannya.
Kalau terjadi ta’arudl (تعارض) saling bertentangan antara dalalah-dalalah tersebut maka dalalah ibarat adalah lebih kuat dari dalalah isyarat, dan dalalah isyarat lebih kuat dari dalah nash. Demikianlah juga mentarihkan satu sama lain.












Tidak ada komentar: