B. Motode Hukum Islam
Metode Hukum
Islam ialah: الطرق
الإستنباط الأحكام من الأدلة
Cara pengambilan hukum
dari dalil-dalinya atau metode pemahaman hukum dari dalil-dalilnya (istidlal).
Imam al-Syafi’I RA. Membagi dalalah menjadi dua macam: dalalah
mantuq dan dalalah mafhum.
Dalalah mantuq ialah: tunjukkan pengertian hukum yang dimaksud
menurut yang ada pada teks nash yang tersurat secara jelas, sedangkan dalalah
mafhum ialah: tunjukkan lafadz yang tidak menurut teks tersurat secara jelas
untukm menetapkan hukum yang disebut atau menafikan hukum dari padanya.
Mafhum itu dibagi 2 yaitu
- Mafhum muwafaqah (المفهوم الموافقة) yakni :
“bahwa lafadz nash menunjukkan terhadap kesamaan yang didiamkan
dalam nash yang tersebut padanya.
- Mafhum mukhalafah( المفهوم المخالفة ) yakni:
“ Dimana lafadz nash
menunjukkan kebalikan dari hukum yang didiamkan itu.
Misalnya contoh hadits Rasul : الما ء من الماء
Secara teks yang dzahir (منطوق) dipahami bahwa air itu
datangnya dari air. Tetapi yang diinginkan secara مفهوم موافقة adalah wajib mandi kalau
keluar air. Air pertama yang dikehendaki adalahدافق ماء(sperma).
Sedangkan air yang kedua adalah air hakiki.
Berarti wajib mandi kalau kelua air mani atau sperma.
Sedangkan secara المفهوم المخالفةdipahami bahwa kalau terjadi persetubuhan yang tidak mengeluarkan
sperma berarti tidak wajib mandi hadats.
Jumhur ulama menolak menjadikan mafhum mukhalafah sebagai hujjah
syar’iyyah.
Selanjutnya madzhab Abu Hanafi membagi pula dalalah kepada :
1. Dalalah Ibarat Nash (دلالة عبارة النص)
2. Dalalah Isyarat Nash(دلالة اشارة النص)
3. Dalalah Nash (دلالة النص)
4. Dalalah Iqtidla’un Nash (دلالة اقتضاء النص)
1.
Yang dimaksud دلالة عبارة النص adalah “apa yang dipahami dari Ibarat Nash yang cepat
ditanggapi maksudnya dari lafadz , apakah yang dimaksud dari petunjuk lafadz
itu makna ashal atau yang mengikutinya.”
Seperti firman Allah
واحل الله البيع وحرم الربا
Bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba (makna ashl) dan hukum
jual beli itu adalah halal, sedangkan hukum riba itu adalah haram (makna yang
mengiringinya).
2. Yang dimaksud دلالة اشارة النصyaitu makna yang lazim dari makna yang cepat ditanggapi dari lafadz
nash atau disebut juga dengan madlul lafadz.
Dimana dipahami dari Ibarat Nash bahwa nafkah ibu yang menyusui
wajib atas ayah, dan dipahami secara isyarat nash yang dzahir bahwa ayah itu
tidak ada serikatnya dalam kewajiban nafkah dan kewajiban pengobatan untuk ibu
menyusui adalah sama dengan kewajiban nafkah.
3. Yang dimaksud دلالة النص yakni pengertian yang dapat dipetik dari jiwa dan tujuan nash.
Dimana yang dimaksud adalah sikap-sikap preventif terhadap zina
seperti takhlili (menepi dengan pasangan bukan muhrim) dan kasyuz zinah atau buka-bukaan.
Maka larangan zina adalah lebih berat secara mubalaghah.
4.
دلالة اقتضاء
النص yakni : pengertian yang
diperoleh dari nash dimana maksud kalimat tidak diketahui kecuali dengan
mentakdirkan atau menzhairkannya.
Kalau terjadi ta’arudl (تعارض) saling bertentangan antara dalalah-dalalah tersebut maka
dalalah ibarat adalah lebih kuat dari dalalah isyarat, dan dalalah isyarat
lebih kuat dari dalah nash. Demikianlah juga mentarihkan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar