ADMINISTRASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Nama : Aldhy Purwanto
Nim :12010101123
Jurusan :Tarbiyah
/ PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
PENDAHULUAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan,
pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Pendidik pada SMK memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan
latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan
mata pelajaran yang diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru untuk SMK.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial..
Tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi
pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti,
pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. PP No. 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan
di SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas
kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, tentang
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, menyebutkan standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana
urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana urusan terdiri
atas Urusan Administrasi Kepegawaian, Urusan Administrasi Keuangan, Urusan
Administrasi Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat, Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi
Kesiswaan, dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri
atas penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga
kebersihan, pengemudi, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara lebih mikro tentang
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah baiknya kita pahami
terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi
dalam pengertian secara harfiah, kata “administrasi”berasl
dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad danministrare.kata ad mempunyai
arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang
berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya
dengan kata to serve atau to conduct yang
berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to
administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat
di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk
membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai
suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi dalam pengertian yang
sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti
catat-mencatat, mendokumentasika kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat
dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.
Fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan
administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya
peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan
pendidikan itu sendiri.
2. Pendidik
Secara
umum pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga
kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas
khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator. Sedangkan
dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39
mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada
perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: 1)tenaga
profesional, 2)merencanakan pembelajaran.3)melaksanakan
pembelajaran. 4)menilai hasil pembelajaran. 5)membimbing. 6)melatih.7)meniliti. 8)mengabdi
kepada masyarakat.
Jadi, jika diatas dikatakan bahwa pendidik
adalah guru. maka administrasi yang dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa
saja yang harus disiapkan oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi
pembelajaran yaitu sebagai berikut:
Nomor
|
Jenis Perangkat Administrasi
|
1.
|
Silabus
|
2.
|
Kalender Pendidikan
|
3.
|
Program Tahunan
|
4.
|
Program Semester
|
5.
|
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
|
6.
|
Rencana Pelaksanaan
Harian
|
7.
|
Buku Pelaksanaan
Harian
|
8.
|
Presensi Siswa
|
9.
|
Catatan Hambatan
Belajar Siswa
|
10.
|
Daftar Buku Pegangan
Guru
|
Kegiatan Penilaian
|
|
11.
|
Analisis KKM
|
12.
|
Kisi-kisi Soal
|
13.
|
Soal-soal Ulangan
|
14.
|
Buku Informasi
Penilaian
|
15.
|
Analisis Butir Soal
|
16.
|
Analisis Hasil
Ulangan
|
17.
|
Program/Pelaksanaan
Perbaikan
|
18.
|
Program/Pelaksanaan Pengayaan
|
19.
|
Daftar Pengembalian
Hasil Ulangan
|
20.
|
Buku Ulangan
Bergilir
|
21.
|
Daftar Nilai
|
22.
|
Laporan Penilaian
Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
|
23.
|
Buku Tugas
Terstruktur
|
24.
|
Buku Tugas Mandiri
|
Perangkat Tambahan
|
|
1.
|
SK Pembagian Tugas
|
2.
|
Mengisi Buku
Kemajuan Kelas
|
3.
|
Jadwal Mengajar
|
3 . Tenaga
Kependidikan
· UU No. 20 thn
2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu:Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
· Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola
kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
· Tenaga
Kependidikan lainnya
ü Orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
ü Wakil-wakil/Kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang
yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
ü Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas
dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola
diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
Administrasi Kepegawaian,
Administrasi Peserta Didik,
Administrasi Keuangan,
Administrasi Inventarisdan lain-lain.
ü Petugas
keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga
kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian,
pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang
tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien.
B. Dasar hukum
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
· No. 20 thn
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
· PP No. 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
· Permendiknas
No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
· Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah.
· Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal 40 UU No. 20 thn
2003 tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh:
· penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
· penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
· pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
· perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
· kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
ü menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
ü mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
ü memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
C. Urgensi Administrasi bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan
Indonesia adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting. Jadi urgensi
itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai
tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal
terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci
untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan
oleh PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka
sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi
administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya.
Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan
yang berkualitas dan bermutu tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik
maupun kualitas dan profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat
apakah pendidik atau guru tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar
atau tidak dan apakah ijazah tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia
mengabdi? Artinya ketika seorang guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya
standar kualifikasi administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula
dalam hal bidang keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS
(PPKn) maka seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain.
Lebih lanjut mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan
erat dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007,
guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
Kompetensi Padegogik
o Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
o Menguasai teori belajar dan prinsip
pembelajaran yang mendidik.
o Mengembangkan kurikulum yang terkait mata
pelajaran yang diampu.
o Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
o Memanfaatkan TIK untuk kepentingan
pembelajaran.
o Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik.
o Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke
peserta didik.
o Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan
hasil belajar.
Kompentensi Keahlian
o Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,
social dan budaya bangsa
o Penampilan yang jujur, berakhlak mulia,
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
o Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa
o Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
o Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompentensi Sosial.
o Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
o Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
o Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
RI yang memiliki keragaman social budaya.
o Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Kompentensi Profesional
o Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
o Mengusai standar kompentensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
o Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu
secara kreatif.
o Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
o Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan
mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas bahwa
administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa tidak hanya
administrasi pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal
ini demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas.
D. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
ü Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya, dan guru
yang profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Kinerja guru
yang baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan berdampak
terhadap prestasi belajarsiswa.
ü Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga
Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
ü Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan
Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
· Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
· Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan
tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan
tahunan.
c. Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Ø Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis
dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
Ø Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan
ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d. Mutasi Kepangkatan
ü Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN
bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
ü Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru,
tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
ü Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru,
tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e. Pengembangan Ketenagaan
· Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan
tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG,
SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
· Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga
teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
· Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga
teknis dan tenaga tata laksana.
· Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga
teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
f. Usaha Kesejahteraan Pegawai
Ø Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi
Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
Ø Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan,
kegiatan rekreasi dan olah raga).
g. Tata Tertib Kerja
ü Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis
lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
ü Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut
(ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).
E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain
tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1) Standar
Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a. Kepala Tenaga
Administrasi SD/MI/SDLB
ü Berpendidikan
minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
ü Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kepala Tenaga
Administrasi SMP/MTs/SMPLB
· Berpendidikan
minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4
(empat) tahun.
· Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kepala Tenaga
Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Ø Berpendidikan
S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Ø Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
d. Pelaksana
Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
e. Pelaksana
Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program
studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f. Pelaksana Urusan
Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat.
g. Pelaksana
Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h. Pelaksana
Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program
studi yang relevan.
i. Pelaksana
Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki
minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j. Pelaksana
Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12
rombongan belajar.
k. Pelaksana
Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l. Petugas Layanan
Khusus
ü Penjaga
Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat.
ü Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal
500 m2 .
ü Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat.
ü Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
ü Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2) Kompetensi
a) Kepala Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah
ü Kompetensi
kepribadian
ü Kompetensi
Sosial
ü Kompetensi
Teknis
ü Kompetensi
manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
b) Pelaksana
Urusan
· Kompetensi
kepribadian
· Kompetensi
sosial
· Kompetensi
teknis pelaksana urusan
3) Petugas Layanan
Khusus
ü Kompetensi
kepribadian
ü Kompetensi
sosial
ü Kompetensi
teknis petugas layanan khusus
F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga
fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga
struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan
eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak
langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsionalmerupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga
kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan
teknis operasional atau teknis administratif.
Status
Ketenagaan
|
Tempat
Kerja di Sekolah
|
Tempat
Kerja di Luar Sekolah
|
Tenaga
Struktural
|
*
Kepala Sekolah
*
Wakil Kepala Sekolah
-
Urusan Kurikulum
-
Urusan Kesiswaan
-
Urusan Sarana dan Prasarana
-
Urusan Pelayanan Khusus
|
*
Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen
*
Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
*
Daerah : Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
|
Tenaga
Fungsional
|
*
Guru
*
Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
*
Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
*
Pengembang tes
*
Pustakawan
|
*
Penilik
*
Pengawas
*
Pelatih
*
Tutor & Fasilitator
*
Pengembangan Pendidikan
|
Tenaga
Teknis
|
*
Laboran
*
Teknisi Sumber Belajar
*
Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
*
Petugas TU
|
*
Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
*
Petugas TU
|
Tabel
1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional
Tenaga
kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu
sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis
tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang
bersangkutan.
G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat
(1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa
tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi
Tugas
|
Kepala
Sekolah
|
Bertanggung
jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik
ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan,
peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih
tinggi.
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil
Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha
kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang
Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
|
Pengembang
Tes
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan
evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di
sekolah
|
Teknisi
Sumber Belajar
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar
bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
|
Pelatih
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas
Tata Usaha
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau
teknis operasional pendidikan di sekolah
|
Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi
Jabatan Tenaga Kependidikan di Sekolah
H. Fungsi Administrasi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas
bahwa fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik
maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru,
dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan
lancar dan berhasil baik jikapelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut
garis fungsi-fungsi administrasipendidik/guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi
tersebut adalah:
a) Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk mendapatkan
calon tenagapengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal
dalampelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa
yang akandatang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai
tujuanpendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah
dansistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b) Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian calon tenaga
pengajar untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga
tersebut, yang manapenyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan
persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya :
persyaratan administrasi, ujian (tes), danwawancara dan persyaratan lainnya.
c) Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru adalah
mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah
dipertimbangkan olehlembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang
profesional. Sedangkanpenempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan
bidang keahliannyamasing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat
dicapai secara efektif.
d) Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina tenaga
pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin
kerja, melaluipendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus
sesuai dengantuntutan perkembangan zaman.
e) Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk meningkatkan
prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui
kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga
pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak
harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang
diraih oleh tenaga pengajar atau personil.
f) Penilaian atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah sebagai
control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan
yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau
penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan
baik.
g) Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan
hubungan kerja administrasi guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas
keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat
SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah
selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan
akhirselesai masa kerja.
I. Fakta mengenai Administrasi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita temui di
lapangan adalah tugas guru dibenturkan dengan berbagai pekerjaan administrasi
sekolah sehinnga kefokusan pendidik terpecah dan terbagi dan pada akhirnya
fungsi pokok guru dilakukan dengan tidak maksimal.
Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas
kewajiban guru hampir seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar terus dalam arti
menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku kepada murid,
memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang, guru harus juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan
yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya.
Dalam banyak hal pekerjaannya berhubungan erat
sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha
sekolah, dan berbagai pejabat lainnya.Secara berangsur-angsur tekanan makin
diberikan kepada partisipasi guru dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni
penyelenggaraan dan management sekolah.Tokoh-tokoh pendidikan sekarang
menekankan kepada gagasan tentang demokrasi dalam hidup sekolah: guru-guru
hendaknya didorong untuk ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah
administratif yang langsung mempengaruhi status profesionil guru.
KESIMPULAN
1) Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru,
dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen
pembelajaran peserta didik. Adapun, mengenai tenaga kependidikan dinyatakan di
dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan
mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal,
pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi,
psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain
untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
2) Pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3) Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan
adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian,
pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang
tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan
pendidikan secara efektif dan efisien.
4) Mewujudkan apa yang diamanatkan
oleh PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka
sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi
administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya.
Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan
yang berkualitas dan bermutu tinggi.
5) Administrasi pendidik merupakan mediator untuk
kelancar dan keberhasil serta peningkatan efektifitas dan lain-lain
untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
6) Sekarang, guru harus memperhatikan
kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan
yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks
sifatnya, masalah-masalah administratif seperti ini
sangat mempengaruhi status profesionil guru.
7) Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan
baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis
fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru tersebut.
DAFTAR RUJUKAN:
Arikunto, Suharsimi, .Organisasi dan
Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan.Yogyakarta : Grafindo
Persada, 1993
Baharuddin, Yusak, .Administrasi Pendidikan..
CV. Pustaka Setia
Burhanuddin, . Analisis Administrasi
Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1994
Cardoso Faustisno, . Manajemen Sumber
Daya Manusia dan KepemimpinanPendidikan.. Jakarta : Bumi Aksara.
Daryanto, H.M, .Administrasi Pendidikan.
, Jakarta : Rineka Cipta,2005
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, .Administrasi
Sekolah Penataran Loka KaryaTahap 2 Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) .
, Jakarta , 1981
Hamalik Oemar, . Kurikulum dan
Pembelajaran., Jakarta : Bumi Aksara
Handani, Nawawi, . Administrasi
Pendidikan. , Jakarta, CV Haji Masagung . 1998
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
Permendiknas
No. 24 Tahun 2008, Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peter,
dkk,. Kamus Bahasa Indonesia kontemporer.. Jakarta: Modern English
PRESS,1991
Piet
Suhertian,.Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah., Bandung.
Rosda Karya .2003
Anwar, Moch, Idoch, .Administrasi
Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan.Bandung : CV.Alpabeta, 2004
Tim Dosen
Jurusan Administrasi Pendidikan UPI. 2005. Pengantar Pengelolaan Pendidikan.
Bandung.
Usman Uzer, . Menjadi Guru Profesional..
Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 1999
WJS. Poerwadarmita, Kamus Umum Bahasa
Indonesia , (Jakarta: Balai Pustaka, 1991