Arsip Blog

Entri yang Diunggulkan

HAKIKAT DAN KONSEP PERMAINAN SAINS PADA ANAK USIA DINI

Cari Blog Ini

Selasa, 11 Desember 2012

KONFLIK TANAH ANTARA PENDUDUK TRANSMIGRAN DAN PENDUDUK PRIBUMI


KONFLIK TANAH ANTARA PENDUDUK TRANSMIGRAN DAN PENDUDUK PRIBUMI
Nama :
Aldi purwanto
Nim :
12010102025
Prodi
Tarbiyah PBA
Semester
1 (satu) B

Survei yang di lakukan di :
Tempat :
daerah transmigransi daerah tinanggea mulai dari satuan pemukiman (SP) sp1, sp2, sp3, dan sp4,

Kecamatan:
Tinanggea (sebelum pemekaran)
Lalembuu (sekarang tahun 2012)

Kabupaten:
Kendari (sebelum pemekaran)
Konawe selatan (sekarang tahun 2012)
Tujuan survei :
memecahkan masalah yang ada di masyarakat transmigrasi

Latar Belakng
Bermula dari progam pemerintah sekitar tahun 1982 dalam program transmigrasi atau pemerataan penduduk dari daerah jawa keseluruh daerah-daerah di yang masih belum padat penduduknya di indonesia. Konflik berawal dari penggugatan daerah transmigran oleh penduduk pribumi, apalagi yang di picu oleh keadaan ekonomi masyarakat transmigran yang lebih makmur di bandingkan dengan masyarakat pribumi yang membuat masyarakat pribumi semakin tertinggal dalam tingkatan ekonomi di daerah tersebut.

Permasalahan
Kasus persengketaan tanah ini banyak terjadi tetapi kami akan mengambil satu contoh sengketa tanah yang ada di daerah sp1, penduduk pribumi mempersengketakan tanah transmigran yang ada tanaman sagu, mangga, dan kuburan peninggalan nenek moyangnya, serta keadaan wilayah geografis tertentu.
Penduduk pribumi mengklaim daerah-daerah tersebut adalah tanahnya warisan nenek moyangnya, padahal blum tentu kebenaranya tentang tanah warisan terssebut karena tanah yang ada pohon sagu atau mangga dari nenek moyangnya. Sebab tanaman itu bisa saja tumbuh karena kelelawar yang membawa bijinya seperti halnya mangga, atau bijinya terbawaa arus air seperti halnya sagu.
Kasus persengketaan tanah ini sampai merenggut nyawa dari pihak penduduk transmigran, tetapi ketika kasus itu diajukan ke pihak kepolisian dan pihak kepemerintahan daerah tersebut,  pihak polisi ataupun pemerintahan yang seharusnya membela penduduk transmigran malahan sebagian besar membela penduduk pribumi tersebut.
Instansi kepemerintahan dan kepolisian yang sudah sebagian besar dikuasai oleh pihak warga pribumi dan sulit untuk dimasuki oleh warga pendatang memungkinkan kasus persengaketaan tanah di menangkan oleh pihak warga pribumi.
Jalan tengah yang di ambil oleh penduduk transmigran adalah dengan membayar uang tanah trans tersebut kepada warga pribumi atau dengan pilihan lain yaitu dengan merelakan tanah trans yang diberikan oleh negara sebagai tanah hak milik diambil alih hak miliknya oleh penduduk pribumi.
Opini Kami Menyangkut Kasus Ini
Kami sebenarnya sangat prihatin memandang kasus ini karena pemerintah yang jelas-jelas menyarankan masyarakatnya tuk transmigran tetapi ketika ada masalah di tempat transmigran pemerintah tidak mampu menyelsaikan permasalahan itu, justru pemerintah lebih condong kepada pihak penggugat yang sudah jelas-jelas salah, jika pihak penggugat merasa dirugikan karna adanya daerah transmigran kenapa warga pribumi tidak menggugat negara yang telah menyarankan warga pendatang untuk trans di daerah tersebut?????
Kepada pihak penggugat kami menyarankan supaya para penggugat melihat para pendatang yang tidak tau asal usul tanah tersebut sehingga jika akan menggugat tanah seharusnya menggugatnya kepada pihak pemerintah yang menyarankan daerah transmigran tersebut
Kepada pihak tergugat kami menyarankan jika kebenaran berpihak kepada anda kenapa anda tidak bersatu menyelsaikan secara kekeluargaan atau diselsaikan di meja pengadilan. Jika memang permasalahan itu tidak bisa juga diselsaikan dengan cara-cara di atas, apa salahnya jika kita berjihad fisabilillah menuntut hak-hak kita secara banar dan wajar tanpa merugikan pihak lain.
Saran kami kepada pihak pemerintah dan kepolisian, kami tidak menyangkal bahwa suatu daerah pasti di daerah tersebut ingin putra daerahnya yang mengelola daerah tersebut, tetapi apa tidaklah adil jika suatu penempatan jabatan atau kekuasaan hanya memandang dari segi nepotismenya karna ada hubungan keluarga, kerabat, atau kesukuan di daerah tersebut tanpa memandang kualitas dan prestasi dari putra daerah lain untuk mengembangkan daerah tersebut.