KONFLIK TANAH ANTARA PENDUDUK TRANSMIGRAN DAN PENDUDUK PRIBUMI
Nama :
|
Aldi purwanto
|
Nim :
|
12010102025
|
Prodi
|
Tarbiyah PBA
|
Semester
|
1 (satu) B
|
Survei yang di lakukan di :
Tempat :
|
daerah transmigransi daerah tinanggea
mulai dari satuan pemukiman (SP) sp1, sp2, sp3, dan sp4,
|
|
|
Kecamatan:
|
Tinanggea (sebelum pemekaran)
Lalembuu (sekarang tahun 2012)
|
|
Kabupaten:
|
Kendari (sebelum pemekaran)
Konawe selatan (sekarang tahun 2012)
|
Tujuan survei :
|
memecahkan masalah yang ada di
masyarakat transmigrasi
|
Latar Belakng
Bermula dari progam pemerintah sekitar tahun 1982 dalam program
transmigrasi atau pemerataan penduduk dari daerah jawa keseluruh daerah-daerah
di yang masih belum padat penduduknya di indonesia. Konflik berawal dari
penggugatan daerah transmigran oleh penduduk pribumi, apalagi yang di picu oleh
keadaan ekonomi masyarakat transmigran yang lebih makmur di bandingkan dengan
masyarakat pribumi yang membuat masyarakat pribumi semakin tertinggal dalam
tingkatan ekonomi di daerah tersebut.
Permasalahan
Kasus persengketaan tanah ini banyak terjadi tetapi kami akan mengambil
satu contoh sengketa tanah yang ada di daerah sp1, penduduk pribumi
mempersengketakan tanah transmigran yang ada tanaman sagu, mangga, dan kuburan
peninggalan nenek moyangnya, serta keadaan wilayah geografis tertentu.
Penduduk pribumi mengklaim daerah-daerah tersebut adalah tanahnya warisan
nenek moyangnya, padahal blum tentu kebenaranya tentang tanah warisan terssebut
karena tanah yang ada pohon sagu atau mangga dari nenek moyangnya. Sebab
tanaman itu bisa saja tumbuh karena kelelawar yang membawa bijinya seperti
halnya mangga, atau bijinya terbawaa arus air seperti halnya sagu.
Kasus persengketaan tanah ini sampai merenggut nyawa dari pihak penduduk
transmigran, tetapi ketika kasus itu diajukan ke pihak kepolisian dan pihak
kepemerintahan daerah tersebut, pihak
polisi ataupun pemerintahan yang seharusnya membela penduduk transmigran
malahan sebagian besar membela penduduk pribumi tersebut.
Instansi kepemerintahan dan kepolisian yang sudah sebagian besar dikuasai
oleh pihak warga pribumi dan sulit untuk dimasuki oleh warga pendatang
memungkinkan kasus persengaketaan tanah di menangkan oleh pihak warga pribumi.
Jalan tengah yang di ambil oleh penduduk transmigran adalah dengan membayar
uang tanah trans tersebut kepada warga pribumi atau dengan pilihan lain yaitu
dengan merelakan tanah trans yang diberikan oleh negara sebagai tanah hak milik
diambil alih hak miliknya oleh penduduk pribumi.
Opini Kami Menyangkut Kasus Ini
Kami sebenarnya sangat prihatin memandang kasus ini karena pemerintah yang
jelas-jelas menyarankan masyarakatnya tuk transmigran tetapi ketika ada masalah
di tempat transmigran pemerintah tidak mampu menyelsaikan permasalahan itu,
justru pemerintah lebih condong kepada pihak penggugat yang sudah jelas-jelas
salah, jika pihak penggugat merasa dirugikan karna adanya daerah transmigran
kenapa warga pribumi tidak menggugat negara yang telah menyarankan warga
pendatang untuk trans di daerah tersebut?????
Kepada pihak penggugat kami menyarankan supaya para penggugat melihat para
pendatang yang tidak tau asal usul tanah tersebut sehingga jika akan menggugat
tanah seharusnya menggugatnya kepada pihak pemerintah yang menyarankan daerah
transmigran tersebut
Kepada pihak tergugat kami menyarankan jika kebenaran berpihak kepada anda
kenapa anda tidak bersatu menyelsaikan secara kekeluargaan atau diselsaikan di
meja pengadilan. Jika memang permasalahan itu tidak bisa juga diselsaikan
dengan cara-cara di atas, apa salahnya jika kita berjihad fisabilillah menuntut
hak-hak kita secara banar dan wajar tanpa merugikan pihak lain.
Saran kami kepada pihak pemerintah dan kepolisian, kami tidak menyangkal
bahwa suatu daerah pasti di daerah tersebut ingin putra daerahnya yang
mengelola daerah tersebut, tetapi apa tidaklah adil jika suatu penempatan jabatan
atau kekuasaan hanya memandang dari segi nepotismenya karna ada hubungan
keluarga, kerabat, atau kesukuan di daerah tersebut tanpa memandang kualitas
dan prestasi dari putra daerah lain untuk mengembangkan daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar