PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL ANTARA
LEMBAGA PONDOK PESANTREN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Oleh : DRS. ABD. GANING
Kasi kerjasama Kelembagaan
A. LATAR BELAKANG
Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di
Indonesia yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan untuk masyarakat,
memegang peranan penting dalam mengembangkan pola pikir masyarakat khususnya
dalam bidang pendidikan agama (tafaqquh fiddin). Selain itu Pondok Pesantren
juga berperan dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
Dalam bidang sosial kemasyarakatan,
Pondok Pesantren memegang posisi strategis. Namun demikian, perhatiannya di
bidang pengembangan ekonomi, kewirausahaan, pertanian dan keterampilan belum
optimal. Kerap kali pembiayaan pendidikan dan biaya hidup santri (living kost),
kadang masih menjadi tanggung jawab pesantren (kyai), sementara kontribusi
santri masih relative kecil.
Untuk memenuhi itu semua, maka Pondok
Pesantren perlu menggali potensi-potensi ekonomi yang dimiliki, diantaranya di
bidang jasa, pertanian, perikanan, kelautan dan banyak lagi. Pengembangan
potensi pertanian atau agribisnis perlu ditangani secara serius, mengingat
beberapa hal ;
1. Secara Sosiogeografis kebanyakan
Pondok Pesantren terletak di pedesaan dengan kultur masyarakat agraris.
2. Sebagian besar para santri juga
berasal dari keluarga petani, yang secara ekonomi belum dapat memenuhi
kebutuhan pendidikan anak-anaknya secara optimal.
3. Sektor pertanian yang dikembangkan
menjadi agribisnis dalam dasawarsa terakhir ini sangat potensial untuk menopang
kemandirian Pondok Pesantren.
Selain
itu perhatian dalam bidang pertanian terpadu yang di dalamnya juga bidang
agribisnis, diperlukan sebagai bekal para santri berlatih membekali dirinya
mengelola unit usaha dan keterampilan (life skill) khusus di bidang
agribisnis. Karena dalam kenyataannya sebagian kecil saja dari santri yang
menjadi kyai (tokoh agama), selebihnya terjun ke tengah-tengah masyarakat
dengan beragam profesi seperti ; petani, nelayan, pedagang dan wirausahaan (enterpreneur)
lainnya.
Sebagian
besar Pondok Pesantren yang berada di wilayah pedesaan menitik beratkan
kegiatan ekonomi di bidang pertanian dalam arti luas. Seperti pertanian,
perikanan dan peternakan. Dalam masalah ini, Pondok Pesantren memiliki peluang
yang besar dalam mengembangkan agribisnis bagi pesantren itu sendiri maupun
masyarakat. Untuk itu pondok Pesantren dapat berperan sebagai motivator dan
motor penggerak pembangunan
kewirausahaan berbasis agribisnis di lingkungannya sendiri dan masyarakat
sekelilingnya.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar RI, Tahun 1945
2. Undang-Undang No. 20 tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun
1991, tentang Pendidikan Luar Sekolah
4. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun
2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
5. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun
2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 0131/U/1991, tantang Program Kesetaraan Paket A, B dan C
7. Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No.
01 tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Agama RI
8. Kesepakatan Bersama Departemen
Pendidikan Nasional dengan Departemen Agama No. 19/E/MS/2007 dan No. 02 tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Luar Sekolah
9. Keputusan bersama Menteri Pertanian
dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No.94/1991 tentang pengembangan Agribisnis
di Pondok Pesantren.
10.
Kesepakatan
bersama antara Menteri Agama, Menteri Koperasi dan PPK, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia tentang pemasyarakatan Bank perkreditan Rakyat syariat
dilingkungan Pondok Pesantren.
11.
Keputusan
bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan masyarakat dan Direktur Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam No.738/BM/DJ/BPSM/VI/1993, No.E/51/1993 tentang
peningkatan peran Pondok Pesantren dalam bidang Kesehatan dan Gizi.
12.
Kesepakatan
bersama antara Mentri Sosial RI dengan Mentri Agama RI No.16/HUK/1999,
No.MA/52/1999 tentang pembinaan Kesejahteraan Sosial anak jalanan melalui
Pondok Pesantren dan Kesejahteraan sosial lainnya.
C. VISI, MISI DAN STRATEGI
1.
V I S I
Terwujudnya pendidikan keagamaan dan
Pondok Pesantren yang berkualitas, mandiri, berdaya saing, dan kuat
kedudukannya dalam sistem Pendidikan
Nasional sehingga mampu menjadi pusat unggulan Pendidikan Agama Islam dan Pengembangan Masyarakat dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian santri sebagai
muslim yang taat dan warga negara
yang bertanggung jawab.
2. M I S I
a. Meningkatkan mutu pendidikan dan
kelembagaan pendidikan keagamaan melalui pengembangan sistem pembelajaran serta
peningkatan sumber daya pendidikan secara kualitatif dan kuantitatif.
b. Meningkatkan kemampuan Pondok
Pesantren Salafiyah dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar melalui
pengembangan system pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan
secara kuantitatif dan kualitatif.
c. Memperkuat kerjasama semua upaya
dalam pemberdayaan Ponpes dan mendorong Ponpes agar lebih mampu
mengaktualisasikan potensi yang dimiliki secara optimal.
d. Mengupayakan pemberdayaan santri
melalui pengembangan bakat dan minat serta peningkatan efektifitas dan
efisiensi organisasi santri.
e. Memperkuat motivasi dan kemampuan
Ponpes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan sistem,
penyediaan sarana dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
3. STRATEGI
a. Mengembangkan sistem kendali mutu
pendidikan dan kelembagaan untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan
keagamaan.
b. Mengupayakan penguatan unsur-unsur
instrumental kependidikan pada pendidikan keagamaan.
c. Mengupayakan penguatan kelembagaan
dan kedudukan pendidikan keagamaan sebagai bagian integral.
d. Mengupayakan penguatan kelembagaan
dan kedudukan Ponpes dalam Sistem Pendidikan Nasional.
e. Mengupayakan pengembangan potensi dan
pemberdayaan Ponpes dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan
masyarakat.
f. Mengupayakan penguatan jaringan
kerjasama antara instansi/ Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Lembaga
Pendidikan, Organisasi pengelola Ponpes dan Lembaga Swadaya masyarakat.
g. Mengupayakan pengembangan bakat dan
minat serta peningkatan kesejahteraan santri.
h. Mengembangkan sistem pelayanan Ponpes
pada masyarakat.
D.
PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL
Dinamika Pondok Pesantren dewasa ini diarahkan dalam kerangka
fungsionalisasi dan refungsionalisasi lembaga pendidikan sebagai salah satu
pusat pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kedudukan dan fungsinya
yang khas Pondok Pesantren menjadi alternatif wahana pembangunan yang berpusat
pada masyarakat (people centered development) dan sekaligus sebagai pusat
pembangunan yang berorientasi pada nilai (value orinted development).
Pondok Pesantren tidak hanya
memainkan tiga fungsi tradisional saja yaitu ;
tranmisi dan transformasi ilmu-ilmu keislaman, pemeliharaan tradisi
muslim dan reproduksi intelektual muslim (ulama), namun juga menjadi pusat
penyuluhan hukum dan kesehatan, pengembangan teknologi tepat guna, usaha-usaha
penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup, serta pusat pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Bahkan dewasa ini telah banyak Ponpes yang terlibat dalam aktifitas-aktifitas
vocasional di sektor perekonomian secara luas, seperti usaha-usaha di
bidang pertanian, peternakan, perikanan, pertokoan, perkoperasian, dan
pengembangan industri-industri kecil.
Seiring
dengan fungsionalisasi dan refungsionalisasi Ponpes, ada tiga pilar yang
diusung pemerintah dalam upaya pengembangan Ponpes. Ketiga pilar tersebut
adalah :
1. Pengembangan Ponpes sebagai Pusat
Pengembangan Nilai-nilai Ajaran Islam (tafaqquh fiddin).
2. Pengembangan Ponpes sebagai Pusat
Pendidikan Berbasis Masyarakat (community base education)
3. Pengembangan Ponpes sebagai Pusat
Pemberdayaan Masyarakat (community development)
Berkaitan
dengan ketiga pilar tersebut, telah banyak program yang dilakukan pemerintah lima tahun terakhir ini. Dukungan
pemerintah terhadap penguatan Ponpes sebagai lembaga pendidikan berbasis
masyarakat, yang merupakan pilar kedua antara lain diwujudkan melalui program
penyelenggaraan program wajardikdas 9 tahun di Ponpes Salafiyah dalam bentuk
PPs Ula/ Wustha, Kejar Paket A dan B, penyaluran Dana BOS, pemberian beasiswa
bagi santri yang berprestasi melalui program kompetitif yang dikemas dalam
program PBSB, penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni bagi santri yang dikenal
dengan istilah POSPENAS, program Perkemahan Santri Nusantara yang Insya Allah
akan dilaksanakan tahun depan (2012), serta pelaksanaan Musabaqah Fahmi Qutubut
Turasy (MQK) yang telah diselenggarakan pada bulan Juli tahun 2011. Dan masih
banyak lagi program lain yang mendukung penguatan pilar kedua tersebut.
Sementara
penguatan Ponpes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, yang merupakan pilar
ketiga antara lain dilakukan melalui program pengembangan TPQ, Majelis Taklim
dan Pondok Pesantren sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
pembangunan pusat-pusat keterampilan (life skill), pelatihan
keterampilan agribisnis, pelatihan interpreneurship, peningkatan layanan
kesehatan pesantren melalui bantuan pos kesehatan, pengembangan usaha Ponpes
melalui bantuan modal usaha dan pembangunan keperasi Ponpes atau PUSKOPONTREN
dan lain sebagainya.
Sebagai
pusat pemberdayaan masyarakat, Pondok Pesantren memiliki potensi untuk turut
serta dalam usaha menggerakkan sosial ekonomi dan pengembangan teknologi tepat
guna bagi masyarakat. Bahkan dengan semangat kemandirian dan jiwa interpreunership
yang dilandasi oleh rasa ukhwah, solidaritas, kesederhanaan dan kerjasama
sesama santri dalam menopang kehidupan ekonomi mereka selama di pesantren,
menjadi aset yang tak ternilai dalam menghadapi dan mengantisipasi peluang dan
tantangan sosial ekonomi dan kemajuan iptek, sehingga pada masa-masa yang akan
datang diharapkan Pondok Pesantren dapat menjadi sentra-sentra ekonomi
kerakyatan dan pusat pengembangan teknologi yang profesional.
Berdasarkan
muatan program tersebut di atas, maka Pondok Pesantren harus mampu bersinergi
dengan lintas sektoral atau mampu bekerjasama dengan instansi manapun untuk
lebih meningkatkan peran Pondok Pesantren dalam berbagai even.
Demikianlah
hal-hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, kami berharap agar
kegiatan ini dapat meningkatkan daya dorong dalam menekuni bidang tugas dan
fungsinya, dapat meningkatkan tali ukhuwah serta dapat meningkatkan wawasan dan
pengetahuan yang dapat dijadikan bekal dalam mengemban tugas-tugas keummatan.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar