Arsip Blog

Entri yang Diunggulkan

HAKIKAT DAN KONSEP PERMAINAN SAINS PADA ANAK USIA DINI

Cari Blog Ini

Senin, 26 November 2012

PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL ANTARA LEMBAGA PONDOK PESANTREN DENGAN INSTANSI TERKAIT



PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL ANTARA LEMBAGA PONDOK PESANTREN DENGAN INSTANSI TERKAIT



Oleh : DRS. ABD. GANING
Kasi kerjasama Kelembagaan




A.   LATAR BELAKANG

            Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan untuk masyarakat, memegang peranan penting dalam mengembangkan pola pikir masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan agama (tafaqquh fiddin). Selain itu Pondok Pesantren juga berperan dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)      
          Dalam bidang sosial kemasyarakatan, Pondok Pesantren memegang posisi strategis. Namun demikian, perhatiannya di bidang pengembangan ekonomi, kewirausahaan, pertanian dan keterampilan belum optimal. Kerap kali pembiayaan pendidikan dan biaya hidup santri (living kost), kadang masih menjadi tanggung jawab pesantren (kyai), sementara kontribusi santri masih relative kecil.      
          Untuk memenuhi itu semua, maka Pondok Pesantren perlu menggali potensi-potensi ekonomi yang dimiliki, diantaranya di bidang jasa, pertanian, perikanan, kelautan dan banyak lagi. Pengembangan potensi pertanian atau agribisnis perlu ditangani secara serius, mengingat beberapa hal ;

1.     Secara Sosiogeografis kebanyakan Pondok Pesantren terletak di pedesaan dengan kultur masyarakat agraris.
2.     Sebagian besar para santri juga berasal dari keluarga petani, yang secara ekonomi belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya secara optimal.
3.     Sektor pertanian yang dikembangkan menjadi agribisnis dalam dasawarsa terakhir ini sangat potensial untuk menopang kemandirian Pondok Pesantren.

          Selain itu perhatian dalam bidang pertanian terpadu yang di dalamnya juga bidang agribisnis, diperlukan sebagai bekal para santri berlatih membekali dirinya mengelola unit usaha dan keterampilan (life skill) khusus di bidang agribisnis. Karena dalam kenyataannya sebagian kecil saja dari santri yang menjadi kyai (tokoh agama), selebihnya terjun ke tengah-tengah masyarakat dengan beragam profesi seperti ; petani, nelayan, pedagang dan wirausahaan (enterpreneur) lainnya.
          Sebagian besar Pondok Pesantren yang berada di wilayah pedesaan menitik beratkan kegiatan ekonomi di bidang pertanian dalam arti luas. Seperti pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam masalah ini, Pondok Pesantren memiliki peluang yang besar dalam mengembangkan agribisnis bagi pesantren itu sendiri maupun masyarakat. Untuk itu pondok Pesantren dapat berperan sebagai motivator dan motor penggerak  pembangunan kewirausahaan berbasis agribisnis di lingkungannya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.



B.   DASAR HUKUM

1.     Undang-Undang Dasar RI, Tahun 1945
2.     Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.     Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991, tentang Pendidikan  Luar Sekolah
4.     Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
5.     Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah
6.     Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0131/U/1991, tantang Program Kesetaraan Paket A, B dan C
7.     Keputusan Menteri Agama RI (KMA) No. 01 tahun 2001, tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama RI
8.     Kesepakatan Bersama Departemen Pendidikan Nasional dengan Departemen Agama No. 19/E/MS/2007 dan No. 02 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Luar Sekolah
9.     Keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No.94/1991 tentang pengembangan Agribisnis di Pondok Pesantren.
10.                        Kesepakatan bersama antara Menteri Agama, Menteri Koperasi dan PPK, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang pemasyarakatan Bank perkreditan Rakyat syariat dilingkungan Pondok Pesantren.
11.                        Keputusan bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan masyarakat dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No.738/BM/DJ/BPSM/VI/1993, No.E/51/1993 tentang peningkatan peran Pondok Pesantren dalam bidang Kesehatan dan Gizi.
12.                        Kesepakatan bersama antara Mentri Sosial RI dengan Mentri Agama RI No.16/HUK/1999, No.MA/52/1999 tentang pembinaan Kesejahteraan Sosial anak jalanan melalui Pondok Pesantren dan Kesejahteraan sosial lainnya.

C. VISI, MISI DAN STRATEGI

1.     V I S I

                  Terwujudnya pendidikan keagamaan dan Pondok Pesantren yang berkualitas,      mandiri, berdaya saing,  dan  kuat kedudukannya dalam       sistem Pendidikan      Nasional  sehingga mampu menjadi pusat unggulan     Pendidikan Agama Islam dan      Pengembangan Masyarakat dalam rangka pembentukan watak dan         kepribadian santri     sebagai muslim yang taat        dan warga negara yang bertanggung jawab.

2.     M I S I
a.     Meningkatkan mutu pendidikan dan kelembagaan pendidikan keagamaan melalui pengembangan sistem pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan secara kualitatif dan kuantitatif.
b.     Meningkatkan kemampuan Pondok Pesantren Salafiyah dalam pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar melalui pengembangan system pembelajaran serta peningkatan sumber daya pendidikan secara kuantitatif dan kualitatif.
c.      Memperkuat kerjasama semua upaya dalam pemberdayaan Ponpes dan mendorong Ponpes agar lebih mampu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki secara optimal.
d.     Mengupayakan pemberdayaan santri melalui pengembangan bakat dan minat serta peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi santri.
e.      Memperkuat motivasi dan kemampuan Ponpes dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan sistem, penyediaan sarana dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

3.     STRATEGI
a.     Mengembangkan sistem kendali mutu pendidikan dan kelembagaan untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan keagamaan.
b.     Mengupayakan penguatan unsur-unsur instrumental kependidikan pada pendidikan keagamaan.
c.      Mengupayakan penguatan kelembagaan dan kedudukan pendidikan keagamaan sebagai bagian integral.
d.     Mengupayakan penguatan kelembagaan dan kedudukan Ponpes dalam Sistem Pendidikan Nasional.
e.      Mengupayakan pengembangan potensi dan pemberdayaan Ponpes dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan masyarakat.
f.       Mengupayakan penguatan jaringan kerjasama antara instansi/ Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Organisasi pengelola Ponpes dan Lembaga Swadaya masyarakat.
g.     Mengupayakan pengembangan bakat dan minat serta peningkatan kesejahteraan santri.
h.     Mengembangkan sistem pelayanan Ponpes pada masyarakat.
D.   PENGUATAN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL

            Dinamika Pondok Pesantren dewasa ini diarahkan dalam kerangka fungsionalisasi dan refungsionalisasi lembaga pendidikan sebagai salah satu pusat pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kedudukan dan fungsinya yang khas Pondok Pesantren menjadi alternatif wahana pembangunan yang berpusat pada masyarakat (people centered development) dan sekaligus sebagai pusat pembangunan yang berorientasi pada nilai (value orinted development).
            Pondok Pesantren tidak hanya memainkan tiga fungsi tradisional saja yaitu ;  tranmisi dan transformasi ilmu-ilmu keislaman, pemeliharaan tradisi muslim dan reproduksi intelektual muslim (ulama), namun juga menjadi pusat penyuluhan hukum dan kesehatan, pengembangan teknologi tepat guna, usaha-usaha penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup, serta pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bahkan dewasa ini telah banyak Ponpes yang terlibat dalam aktifitas-aktifitas vocasional di sektor perekonomian secara luas, seperti usaha-usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, pertokoan, perkoperasian, dan pengembangan industri-industri kecil.
          Seiring dengan fungsionalisasi dan refungsionalisasi Ponpes, ada tiga pilar yang diusung pemerintah dalam upaya pengembangan Ponpes. Ketiga pilar tersebut adalah :

1.     Pengembangan Ponpes sebagai Pusat Pengembangan Nilai-nilai Ajaran Islam (tafaqquh fiddin).
2.     Pengembangan Ponpes sebagai Pusat Pendidikan Berbasis Masyarakat (community base education)
3.     Pengembangan Ponpes sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat (community development)
         
          Berkaitan dengan ketiga pilar tersebut, telah banyak program yang dilakukan pemerintah lima tahun terakhir ini. Dukungan pemerintah terhadap penguatan Ponpes sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat, yang merupakan pilar kedua antara lain diwujudkan melalui program penyelenggaraan program wajardikdas 9 tahun di Ponpes Salafiyah dalam bentuk PPs Ula/ Wustha, Kejar Paket A dan B, penyaluran Dana BOS, pemberian beasiswa bagi santri yang berprestasi melalui program kompetitif yang dikemas dalam program PBSB, penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni bagi santri yang dikenal dengan istilah POSPENAS, program Perkemahan Santri Nusantara yang Insya Allah akan dilaksanakan tahun depan (2012), serta pelaksanaan Musabaqah Fahmi Qutubut Turasy (MQK) yang telah diselenggarakan pada bulan Juli tahun 2011. Dan masih banyak lagi program lain yang mendukung penguatan pilar kedua tersebut.
          Sementara penguatan Ponpes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, yang merupakan pilar ketiga antara lain dilakukan melalui program pengembangan TPQ, Majelis Taklim dan Pondok Pesantren sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pembangunan pusat-pusat keterampilan (life skill), pelatihan keterampilan agribisnis, pelatihan interpreneurship, peningkatan layanan kesehatan pesantren melalui bantuan pos kesehatan, pengembangan usaha Ponpes melalui bantuan modal usaha dan pembangunan keperasi Ponpes atau PUSKOPONTREN dan lain sebagainya.
          Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, Pondok Pesantren memiliki potensi untuk turut serta dalam usaha menggerakkan sosial ekonomi dan pengembangan teknologi tepat guna bagi masyarakat. Bahkan dengan semangat kemandirian dan jiwa interpreunership yang dilandasi oleh rasa ukhwah, solidaritas, kesederhanaan dan kerjasama sesama santri dalam menopang kehidupan ekonomi mereka selama di pesantren, menjadi aset yang tak ternilai dalam menghadapi dan mengantisipasi peluang dan tantangan sosial ekonomi dan kemajuan iptek, sehingga pada masa-masa yang akan datang diharapkan Pondok Pesantren dapat menjadi sentra-sentra ekonomi kerakyatan dan pusat pengembangan teknologi yang profesional.
          Berdasarkan muatan program tersebut di atas, maka Pondok Pesantren harus mampu bersinergi dengan lintas sektoral atau mampu bekerjasama dengan instansi manapun untuk lebih meningkatkan peran Pondok Pesantren dalam berbagai even.
          Demikianlah hal-hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, kami berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan daya dorong dalam menekuni bidang tugas dan fungsinya, dapat meningkatkan tali ukhuwah serta dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan yang dapat dijadikan bekal dalam mengemban tugas-tugas keummatan.

          Wassalam

Tidak ada komentar: