BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah Madrasah menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam)
kompetensi minimal, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial,
supervisi akademik evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta
kompetensi sosial Kondisi di lapangan saat ini tentu saja masih banyak pengawas
sekolah madrasah yang belum menguasai keenam dimensi kompetensi tersebut dengan
baik. Survei yang dilakukan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan pada Tahun 2008
terhadap para pengawas di satu kabupaten menunjukkan bahwa para pengawas
memiliki kelemahan dalam kompetensi supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan
penelitian dan pengembangan.
Sosialisasi
dan pelatihan yang selama ini bisa dilaksanakan dipandang kurang memadu untuk
menjangkau keluhan pengawas dalam waktu yang relatif singkat. Selain itu,
karena terbatannya waktu maka intensitas dan kedalaman penguasaan materi kurang
dapat dicapai dengan kedua strategi ini.
Berdasarkan
kenyataan tersebut maka upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas barus
dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satu strategi yang dapat ditempuh
untuk menjangkau keseluruhan pengawas dengan waktu yang cukup singkat adalah
memanfaatkan forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja
Pengawas Sekolah (MKPS) sebagai wahana belajar bersama. Dalam suasana
kesejawatan yang akrab, para pengawas dapat saling berbagi pengetahuan dan
pengalaman guna bersama-sama meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka. Forum
tersebut akan berjalan efektif apabila verdapat panduan bahan kajian serta
target pencapaian. Dalam komeks inilah Bahan Belajar Mandiri
Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup:
1. Perencanaan,
2. Koordinasi,
3. Pelaksanaan,
4. Penilaian
5. Pengembangan kompetensi SDM kependidikan
dan sumber daya lainya.
Sasaran
Supervisi Manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya
dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:
1. Administrasi keuangan
2. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan.
3. Administrasi personal atau ketenagaan,
4. Asmidistrasi kesiswaan
5. Administrasi hubungan sekolah dan
masyarakat.
6. Administras budaya dan lingkungan
sekolah, serta
7. Aspek-aspek administrasi lainnya
(administrasi persuratan dan pengarsipan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari supervisi
manajerial?
2. Apa saja ruang lingkup supervise
manajerial?
3. Apa saja prinsip prinsip dari supervisi
manajerial?
4. Apa saja metode dan teknik supervisi
manajerial?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahu Apa pengertian dari
supervisi manajerial
2. Untuk mengetahui Apa saja ruang lingkup
supervise manajerial
3. Untuk mengetahui Apa saja prinsip
prinsip dari supervisi manajerial
4. Untuk mengetahui Apa saja metode dan
teknik supervisi manajerial
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi
manajerial merupakan kegiatan pemantauan, pembinaan dan penilaian terdap kepala
sekolah dan elemen sekolah lainnya dalam mengelola mengadministrasikan dan
melaksanakan seluruh aktivitas sekolah Darwin dan Irsan. 2012: 124 dalam Joni
et al., 2016 151). Menurut Nurhadi (2014 dalam Ekawati & rahim, 2018 184)
supervisi manajerial adalah kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram
dalam mengubah perilaku sekolah agar dapat mempertinggi kualitas pengelolaan
sekolah. Sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengawas sekolah dijelaskan bahwa
ruang lingkup supervisi manajerial sebagai berikut:
1.
Pembinaan
Yaitu
pembinaan kepala sekolah atau madrasah yang bertujuan yaitu peningkatan
pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah
atau madrasah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
2.
Pemantauan
Meliputi
pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk memantau kelapa sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah.
3.
Penilaian
Yaitu
penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan
standar nasional Pendidikan.
Supervisi
juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan
lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan
pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik
Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung
(supporting) terlaksananya pembelajaran sehingga supervisi manajerian dapat
ditujukan untuk pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah (Shullan, 2013:
35-36), Sementara supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor
terhadap kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar
kelas
Dalam
Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah Madrasah (Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2009, 213 dalam Rohmatika, 2016: 5) dinyatakan bahwa supervisi
manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah
yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang
mencakup perencanaan, kordinasi, pelaksanan penilaian, pengembangan kompetensi
sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/mudrasah berperan
sebagai:
1. Kolaborator dan negositor dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah.
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potemi sekolah,
3. Pusat informasi pengembangan mutu
sekolah
4. Evaluator terhadap pemaknaan hasil
pengawasan
Dari
pernyataan tersebut, jelas bahwa supervisi manajerial yang dilaksanakan
pengawas sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan personil
sekolah yang dilaksanakan dalam rangka melakukan tugas pengawasan sekolah.
B.
Ruang Lingkup Supervisi Manajerial
Jika
merujuk kepada definisi supervisi menajerial sebagaimana terdapat dalam Pedoman
Pelaksanaan Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Madrasah Direktorat Pendidikan
Madrasah sebagaimana disebutkan di atas, maka ruang lingkup supervisi
manajerial mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian,
pengembangan kompetensi, sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut
Muktar & Iskandar dalam Siti Nur Aini Hamzah dijelaskan rincian
bidang-bidang yang menjadi area pengawasan supervisi manajerial yaitu:
a.
Bidang kesiswaan, mencakup kegiatan:
1. Mengatur pelaksanaan kegiatan penerimaan
siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
2. Mengelola layanan bimbingan dan
konseling,
3. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran
siswa,
4. Mengatur dan mengelola kegiatan
ekstrakurikuler,
b.
Bidang personalia, mencakup kegiatan:
1. Mengatur pembagian tugas guru,
2. Mengajukan kenaikan pangkat, gaji dan
mutasi guru,
3. Mengatur program kesejahteraan guru,
4. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran
guru,
5. Mencatat masalah atau keluhan-keluhan
guru.
c.
Bidang keuangan, mencakup kegiatan:
1. Menyiapkan rencana anggaran dan belanja
sekolah,
2. Mencari sumber dana untuk kegiatan
sekolah,
3. Mengalokasikan dana untuk kegiatan
sekolah,
4. Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
d.
Bidang sarana dan prasarana, mencakup kegiatan:
1. Penyediaan dan seleksi buku pegangan
guru,
2. Layanan perpustakaan dan laboratorium,
3. Kebersihan dan keindahan lingkungan
sekolah,
4. Keindahan dan kebersihan kelas,
5. Perbaikan kelengkapan kelas.
e.
Bidang hubungan masyarakat, mencakup kegiatan:
1. Kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
2. Kerjasama sekolah,
3. Kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga
terkait,
4. Kerjasama sekolah dengan masyarakat
sekitar.
Jadi
dari keseluruhan argumen di atas dapat disimpulkan bahwa esensi dari ruang
lingkup supervisi manajerial adalah berkenaan dengan kegiatan pemantauan,
pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah
lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh
aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam
rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan nasional.
C.
Prinsip-prinsip Supervisi Manajerial
Beberapa
prinsip yang harus dipenuhi dalam supervise manajerial yaitu sebagai berikut:
1.
Pengawas harus menjauhkan diri dari sifat otoriter
Di
mana ia bertindak sebagai atasan dan kepala sekolah guru sebagai bawahan.
2.
Supervisi harus numрu mencipakan hubungan kemanusiaan yang harmonis,
Hubungan
kemanusiaan yang harus diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan
informal,.
3.
Supervisihan dilakukan secara berkesinambungan.
Supervisi
bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu Jika ada
kesempatan
4.
Supervisi harus demokratis
Supervisor
tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang
demokratis adalah aktif dan kooperatif.
5.
Program supervisi harus integral
Di
dalam setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku
dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan.
6.
Supervisi harus komprehensif
Program
supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek pasti
terkait dengan aspek lainnya.
7.
Supervisi harus konstruktif,
Supervisi
bukanlah sekalikali untuk mencari kesalahan-kesalahan guru,
8.
Supervisi harus obyektif
Dalam
menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan program supervisi harus
obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa program supervisi
itu harus disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi
sekolah
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi pengembangan manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan
dan menganalisis potensi sekolah binaannya,
3. Pusat informasi pengembangan mata
pendidikan di sekolah binaannya.
4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan
hasil pengawasan.
Dalam
melaksanakan supervisi monejerial, seorang pengawas harus:
1. Menguasai metode, teknik in
primip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Menyusun program kepengawasan
berdasarkan visimisi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaanya
3. Menyusum metode kerja dan berbagai
instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
4. Membina kepala sekolah dalam mengelola
satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
(MPMBS)
5. Membina kepala sekolah dalam
melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan,
kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pembiayaan, keuangan, lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
6. Menami kepala sekolah dalam menyusun
indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah
7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan
tugas pokok dan tanggung jawabnya
8. Memotivasi pengembangan karir kepala
sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku
9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan
pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu
pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan
pendidikan kepada guru dan kopala sekolah.
Dalam
melaksanakan supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah memiliki peranan
khusus sebagai
1. Konseptor yaitu menguasai metode,
teknik, dan prisip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
di sekolah/madrasah.
2. Programer yaitu menyusun program
kepengawasan berdasarkan visi, misi tujuan, dan program pendidikan di
sekolah/madrasah.
3. Komposer yaitu menyusun motode kerja dan
instrumen kepengawasan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi pengawas di sekolah/madrasah.
4. Reporter yaitu melaporkan hasil-hasil
pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya
di sekolah madrasah.
5. Builder yaita membina kepala sekolah
madrasah dalam pengelolaan (manajemen) dan administrasi sekolah/madrasah
berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah dan
membina guru dan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan bimbingan konseling
di sekolah/madrasah.
6. Supporter yaitu mendorong guru dan
kepala sekolah madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di
sekolah/madrasah.
7. Observer yaitu memantau pelaksanaan
standar nasional pendidikan di sekolah/madrasah.
8. User yaitu memanfaatkan hasil-hasil
pemantauan untuk membantu kepala sekolah dalam menyiapkan akreditasi sekolah
Pengawas
sekolah madrasah selama ini menurut pengamatan sekilas di lapangan cenderung
lebih banyak melaksanakan supervisi manajerial daripada supervisi akademik. Supervisi
akademik misalnya seperti berkunjung ke kelas kelas mengamati guru yang sedang
mengajar tanpa mengganggu. Hasil pengamatan dianalisa dan didiskusikan dengan
guru serta akhirnya dapat menjadi masukan guru dalam memperbaiki proses
pembelajaran di kelas. Dengan demikian, hasil belajar siswa diharapkan akan
meningkat.
D.
Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
Efektifitas
pelaksanaan supervisi manajerial sangat dipengaruhi oleh metode dan tehnik yang
digunakan agar kepala sekolah/madrasah dan seluruh stafnya dapat menjalankan
fungsi dan perannya sebagai panitia organisasi sekolah yang baik.
Metode
adalah satu cara yang ditempuh oleh pengawas pendidikan guna merumuskan tujuan
yang hendak dicapai baik oleh sistem perorangan maupun kelembagaan pendidikan itu
sendiri. Sedangkan Teknik ialah langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh
seorang supervisor. Adapun metode dan teknik dari supervisi manajerial yaitu
(Hidayat, 2019: 173-175)
1.
Monitoring dan Evaluasi
Metode
utamu yang harus dilakukan oleh pengawas satuan Pendidikan dalam supervisi
manajerial tentu saja adalah monitoring dan evaluasi
a.
Monitoring Pengawasan
Monitoring adalah suatu kegiatan yang ditujukan
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah
sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta
menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program
(Rochist, 2008: 115 dalam Addib, 2016, 23). Monitoring lebih berpusat pada
pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat Klinis. Melalui
monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang
terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek aspek yang dicermati
dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS) Dalam melakukan monitoring in tentunya pengawas harus melengkap
diri dengan prangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator sekolah
yang harus diamati dan dinilai.
b.
Evaluasi Kegiatan
Evaluasi ditujukan untuk mengetahui sejauh mana
kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauh mana keberhasilan
yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah
untuk:
1. mengetahui tingkat keterlaksanaan
program.
2. mengetahui keberhasilan program,
3. mendapatkan bahan masukan dalam
perencanaan tahun berikutnya.
4. memberikan penilaian (judgement)
terhadap sekolah.
2.
Refleksi dun Focused Group Dicasusion (Diskusi kelompok terfokus/FGD)
Sesuai dengan paradigma baru manajemen sekolah yaitu
pemberdayaan dan partisipasi, maka judgement keberhasilan atau kegagalan sebuah
sekolah dalam melaksanakan program atau mencapai standar bukan hanya menjadi
otoritas pengawas. Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya
disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, komite sekolah dan garu Secara bersama-sama piluak sekolah
dapat melakukan refleksi terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri faktor
faktor penghambat serta pendukung yang selama ini mereka rasakan. Peran pengawas
dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila
diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahun dan pengalamannya
3.
Metode Delphi
Sejauh ini kebanyakan sekolah merumuskan visi dan
misi dalam susunan kalimat "yang bagus", tanpa dilandasi oleh
filosofi dan pendalaman terhadap potensi yang ada. Akibatnya visi dan misi
tersebut tidak realistis dan tidak memberikan inspirasi kepada warga sekolah
untuk mencapainya,
Metode Delphi merupakan cara yang efisien untuk
melibatkan banyak stakeholder sekolah tanpa memandang faktor-faktor status yang
sering menjadi kendala dalam sebuah diskusi atau musyawarah Misalnya sekolah
mengadakan pertemuan bersama antara sekolah, dinas pendidikan, tokoh
masyarakat, orang tua murid dan guru,
maka biasanya pembicaraan hanya didominasi oleh orang- orang tertentu yang
percaya diri untuk berbicara dalam forum Selebihnya peserta hanya akan menjadi
pendengar yang pasif. Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada
kepala sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan banyak pihak,
Langkah-langkahnya menurut Gorton (1976: 26-27 dalam Addib. 2016: 25-26) adalah
sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi individu atau
pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya
mengenai pengembangan.
b) Masing-masing pihak diminta mengajukan
pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/identitas.
c) Mengumpulkan pendapat yang masuk, dan
membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama.
d) Menyampaikan kembali daftar rumusan
pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya
e) Mengumpulkan kembali urutan prioritas
menurut peserta dan menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh
peserta yang dimintai pendapatnya
4.
Workshop
Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode
yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial Metode ini
tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil
kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini
tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan
bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah
atau
organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh pengawas dapat mengambil inisiatif
untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran
serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya.
Superviai
nurujerial adalah kegiatan yang direncanakan untuk memantan, membina dan
menilai elemen sekolah yang dapat meningkatkan kualitas sekolah. Ruang lingkup
supervisi manajerial yaitu (Depdiknas, 2010:17 dalam Joni et al.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Supervise manajerial adalah kegiatan
yang direncanakan untuk memantau, membina, dan menilai elemen sekolah yang
dapat meningkatkan kualitas sekolah. Ruang lingkup supervise menejerial, yaitu:
1. Pembinaan,
2. Penilaian,
3. Pemantauan.
Dalam
pelaksanaan supervisi manajerial terdapat 8 prinsip yang harus dilakukan oleh
sapervisor yaitu:
1. Pengawas harus jauh dari sifar otoriter.
2. Supervisi harus dapat meningkatkan
hubungan kemanusiaan yang harmonis
3. Supervisi dilakukan secara
berkesinambungan
4. Supervisi harus demokratis
5. Program supervisi harus integral.
6. Supervisi harus kumperhensif
7. Supervisi harus konstruktif.
8. Supervisi harus objektif.
Dalam
melaksanaan supervisi, tendapat metode atau Teknik, yaitu:
1. Monitoring atau pengawasan.
2. Refleksi dan Focused Group Dussion (FGD)
3. Metode delphi
4. Workshop
B.
Saran
Penulis
menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca untuk penyempurnaan karya-karya yang akan datang. Harapan
kamiadalah semoga semakin banyak karya-karya baru terutama tentang pemahaman
supervise manajerial yang lebih lengkap dan lebih baik lagi sehingga bisa
dijadikan bahan referensi yang lebih menarik.
DAFTAR
PUSTAKA
Addib. M. (2016) Implementasi Supervisi
Manajerial dalam Meningkatkan Mata Lembaga Pendidikan Islam di SMA Al-Islam
Sidoarjo.Skripsi Prodi Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarhiyah
dan Keguruan Universitas lslam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Dumarasi (2016). Bimbingan Kolaboratif sebagai
Alternatif Supervisi Manajerial untuk Peningkatan Kemampuan Kepala Sekolah. Jurnal
Manajemen Pendidikan, 12(1),55-57.
Ekawati, A. E. K. & theshim S (2018) Pelaksanun
Supervisi Manajerial Oleh Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
di SDN 3 Percontohan Peusangan Kabupaten Bireuen. Jurnal Magister
Administrasi Pendidikan Universitas Syaih Kuala, 6(3), 183-191,
http://www.jurnal.uinsyah.ac.id/JAP/article/view/13137
Hidayat W. (2019). Strategi Pelaksanaan Supervisi
Manajerial dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah Tsanawiyah. Jurnal
Pendidikan Universites Garut, 13(1), 168-184
Joni, S.. AR, D. & Ibrahim, S. (2016)
Pelaksanaan Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah pada Sekolah Menengah Atas
Swasta di Kota Banda Aceh. Jurnal Adiminsitrasi Pendidikan Pascasarjana
Universitas Syiah Kuala, 4(1), 148-157.
Rohmatika R. V. (2016), Urgensi Supervisi Manajerial
untuk Peningkatan Kinerja Sekolah. Jurnal Pengembangan Masyarakat lslam,
9(1), 1-20.
Shulian, M. (2013). Supervisi Pendidikan (Teori
dan Praktek dalam Mengembangkan SDM Guru). Surabaya: Acima Publishing
Siti Nur Aini Hamzah, “Mengenal Supervisi Manajerial
Dalam Lembaga Pendidikan”, Jurnal Kependidikan Islam, (UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang, volume 6, nomor 2, 2015), 80-81.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar